SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang jasadnya ditemukan di tepi sungai wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kepastian ini diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan alat bukti yang cukup dan sah secara hukum, Kamis (18/12/2025).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan hal itu saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim hari ini. Menurutnya, penyidik telah memeriksaan enam orang saksi dan menemukan dua unit telepon genggam milik korban sebagai bagian dari barang bukti.
“Karena telah terpenuhi unsur pembuktian – di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk – maka terhadap terduga pelaku Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jules.
Ia menambahkan bahwa sejak Selasa (17/12/2025), tersangka telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” tuturnya.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat. Selain telepon genggam korban, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain kendaraan milik tersangka, serta pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan, ada beberapa barang bukti yang telah disita. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya terkait pelaku lainnya maupun barang bukti lain,” jelas Jules.
Mengenai kemungkinan rekaman CCTV sebagai petunjuk tambahan dan hasil autopsi jenazah, Jules belum dapat memberikan keterangan rinci dan meminta publik menunggu proses yang masih berlangsung. “Terkait penyebab pasti kematian korban, kami belum bisa berandai-andai. Tunggu saja proses pemeriksaan dan penyidikan,” katanya.
Sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Probolinggo Kabupaten, tersangka AS juga merupakan kerabat korban, yakni kakak ipar Faradila. Jules menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh dua jalur penegakan hukum sekaligus: proses pidana umum dan proses kode etik kepolisian.
“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan kedua proses tersebut,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (warga Kecamatan Tiris, Probolinggo) ditemukan meninggal di tepi sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo. Polda Jatim telah menerjunkan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum untuk menangani kasus ini secara intensif, mengingat keterlibatan oknum anggota kepolisian. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, peran pelaku lain, dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
Humas Polda Jatim.
ngalamutas.com
![]()














