Perempuan di Pasuruan Terpaksa Jual Sabu untuk Bayar Utang Rp 100 Juta

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, NGALAMUTAS.COM – Seorang perempuan berinisial LF (28), warga Kraton, Pasuruan, diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. LF mengaku terpaksa menjual sabu untuk mencicil utang sebesar Rp 100 juta.

“Tersangka mengaku sebagai perantara,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, pada Senin (1/12/2025).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah LF, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LF beserta barang bukti.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, tisu, bungkus plastik, dan satu unit ponsel. Barang bukti sabu ditemukan dalam beberapa klip kecil, termasuk satu paket besar seberat 22,61 gram.

“Dari hasil pemeriksaan awal, LF mengatakan sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan ‘Bu S’. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram dari setiap sabu yang diedarkan,” ujar Davis.

Penyidik mengungkap bahwa keterlibatan LF berawal setelah suaminya, MT, ditangkap pada Januari 2025 atas kasus narkotika. Keluarga LF menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial SY yang menjanjikan bantuan hukum untuk suaminya. LF memberikan uang sebesar Rp 100 juta, namun suaminya tidak kunjung bebas.

Dalam kondisi ekonomi yang sulit, LF bertemu dengan ‘Bu S’ di Lapas Kota Pasuruan saat menjenguk temannya. LF ditawari pekerjaan untuk mengedarkan sabu dan menerima tawaran tersebut.

LF mengaku mulai mengedarkan sabu sejak pertengahan November 2025. Sabu tersebut diberikan langsung oleh S seberat 5 gram, kemudian dipecah menjadi paket kecil menggunakan timbangan milik S. Barang haram itu dijual kepada warga sekitar dan pelanggan suaminya sebelumnya.

“Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku melakukan semua itu tanpa sepengetahuan suaminya,” tambah Davis.

Saat ini, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok utama. LF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga mengedarkan serta menyimpan sabu di atas 5 gram.

(Humas/Red)

Loading

Berita Terkait

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terbaru