BANGKALAN, NGALAMUTAS.COM – Sepak terjang pasangan suami istri (pasutri), AS (24) dan SB (24), dalam melancarkan aksi penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya terhenti. Upaya mereka untuk kabur dari tanggung jawab dengan meninggalkan kampung halaman di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, kandas di sebuah hotel di Surabaya. Personel Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menciduk keduanya pada 18 November 2025 malam.
Penangkapan pasutri AS dan SB ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial MAR (35), yang juga berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. MAR diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil tipu gelap yang dilakukan oleh pasutri AS dan SB.
“Kenapa tinggal di hotel? Karena pasutri itu di rumahnya dicari banyak orang atau dicari oleh para korban tipu gelap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi kepada awak media, Minggu (30/11/2025).
Saat penangkapan, personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan sempat menggedor pintu kamar hotel tempat AS dan SB menginap. Beberapa menit kemudian, AS, yang mengenakan kaus putih, membuka pintu sambil mengangkat kedua tangannya.
AKP Hafid menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pasutri ini adalah SB meminjam sepeda motor korban, kemudian AS menggadaikannya kepada penadah. Total ada 10 sepeda motor yang berhasil mereka gadaikan.
Aksi terakhir mereka dilakukan SB terhadap keponakannya sendiri pada 11 November 2025. Ia meminjam sepeda motor Suzuki Satria dengan alasan pulang ke rumahnya di Desa Banyoning Dajah, Kecamatan Geger.
“Ternyata motor itu digadaikan. Total ada sepuluh TKP atau sepuluh korban aksi tipu gelap pasutri itu. Kami menyita motor Satria dan PCX milik para korban. Modusnya pinjam motor lalu digadaikan,” jelas AKP Hafid.
Akibat perbuatan mereka, AS dan SB terancam hukuman hingga 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Sementara MAR terancam hukuman serupa sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Sumber: Humas Polres Bangkalan.
(LS/ Redaksi)
![]()














