MAUMERE(NUSA TENGGARA TIMUR), NGALAMUTAS.COM – 1 Desember 2025, Seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Bripka AFS, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua warga di Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Insiden ini terjadi pada Minggu sore, 30 November 2025.
Dua korban yang diidentifikasi sebagai Yardi (30) dan Hartina (29), seorang wanita, diduga menjadi sasaran pemukulan dengan menggunakan senjata laras panjang oleh Bripka AFS di kediaman Hartina. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum polisi tersebut diduga dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.
Hartina menjelaskan bahwa Bripka AFS tiba-tiba masuk ke rumahnya dan menanyakan perihal gosip yang beredar tentang dirinya. Hartina mengaku tidak mengetahui apapun mengenai gosip tersebut dan menegaskan tidak pernah menyebarkannya. Tanpa alasan yang jelas, Bripka AFS kemudian memukul tangan Hartina dengan senjata laras panjang, menyebabkan luka memar.
“Saya benar-benar tidak tahu apa-apa. Dia datang tiba-tiba, marah-marah mencari saya, katanya saya menyebarkan gosip tentang dirinya. Saya sudah membantah, tetapi dia langsung memukul tangan saya dengan senjata hingga bengkak. Dia itu anggota Polair Maumere,” ujar Hartina pada Senin, 1 Desember 2025.
Lebih lanjut, Hartina mengungkapkan bahwa sebelum dirinya menjadi korban, Bripka AFS terlebih dahulu melakukan pemukulan terhadap Yardi yang sedang berada di rumahnya. “Dia datang dan langsung memukul, tanpa ada penjelasan apapun,” tambahnya.
Yardi membenarkan kejadian tersebut dan mengaku dipukul sebanyak dua kali oleh oknum polisi itu menggunakan senjata laras panjang. Pukulan tersebut mengenai tangan dan punggungnya. “Saya juga bingung, tidak tahu apa masalahnya, tiba-tiba saja saya dipukul. Sepertinya dia sedang mabuk,” ungkap Yardi.
Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka AFS. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Sikka, bersama dengan para korban dan saksi.
“Saat ini, Propam Polres Sikka sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan juga terduga pelaku,” kata Leonardus Tunga pada Senin, 1 Desember 2025.
Leo menjelaskan bahwa insiden penganiayaan ini terjadi di Kampung Buton, RT 005 RW 002, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
“Kami membenarkan bahwa telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Hartina oleh oknum personel Sat Polairud Polres Sikka, yaitu Bripka AFS, pada hari Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 17.00 Wita di Kampung Buton,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh Propam Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Humas/LS)
![]()














