Melawan Aturan Menteri? SDN 02 Beji Kota Batu Tetap Jual LKS Melalui Koperasi Sekolah.

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU–NGALAMUTAS.COM-Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Beji, Kota Batu, diduga kuat melakukan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya.

Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang melarang sekolah memperjualbelikan buku atau bahan ajar sejenis kepada peserta didik. Penjualan LKS di sekolah tersebut dilakukan melalui Koperasi Sekolah.

​Penjualan LKS ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah di kantor SDN 02 Beji, Jalan Sarimun V, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (14/10/2025).

​Nisa, selaku pengkoordinir LKS yang mewakili pihak sekolah, membenarkan adanya praktik penjualan LKS tersebut. Ia mengakui bahwa penjualan dilakukan melalui Koperasi Sekolah.

​”Iya, kami memang menjual LKS kepada siswa melalui Koperasi, tapi itu tidak ada paksaan. Bagi yang mau silakan beli, kalau yang tidak berkenan, ya, tidak apa-apa,” ungkap Nisa saat memberikan klarifikasi.

​Ketika awak media menanyakan secara langsung mengenai diperbolehkan atau tidaknya pihak sekolah menjual LKS kepada siswa, Nisa mengakui bahwa secara aturan hal tersebut memang dilarang.

​”Iya, memang tidak boleh,” kata Nisa.

​Namun, Nisa menambahkan bahwa pihak sekolah belum pernah menerima sosialisasi maupun surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan penjualan LKS kepada siswa.

​”Tetapi dalam hal ini, kami belum pernah menerima sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan menjual LKS kepada siswa, begitu juga dengan surat edaran, kami juga tidak pernah menerima dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.

​Perlu diketahui, praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah telah dilarang keras oleh berbagai regulasi pemerintah. Larangan ini didasarkan pada Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, larangan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.

​Beberapa regulasi lain yang turut mendasari larangan ini adalah Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Tujuan utama dari pelarangan ini adalah untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan yang pada akhirnya dapat membebani siswa dan orang tua/wali murid. Dengan adanya larangan ini, diharapkan pendidikan dapat berjalan tanpa adanya transaksi yang memberatkan pihak peserta didik. (K&D).

Berita Terkait

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri
Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan
Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.
Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029
Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.
Sedekah Bumi Desa Gadon Blora Meriah, Warga Lestarikan Tradisi Leluhur Lewat Pentas Ketoprak
Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim
HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:41 WIB

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri

Senin, 27 Juli 2026 - 07:33 WIB

Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:09 WIB

Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:39 WIB

Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:08 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:33 WIB

Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Kabupaten Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pasar Pakis.

Berita Terbaru