KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Sari Gunung di Bangkalan, Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN(JAWA TIMUR) NGALAMUTAS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Bangkalan, Jawa Timur, Senin (1 Desember 2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Rumah yang menjadi target penggeledahan adalah kediaman pribadi Kokoh Prio Utomo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung.

“Penggeledahan dilakukan di Bangkalan, tepatnya di kediaman KKH,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Kokoh Prio Utomo diketahui memiliki kedekatan dengan Bupati Sugiri Sancoko. Sebelum menjabat sebagai Dirut Perumda Sari Gunung, Kokoh pernah menjadi Tenaga Ahli Bupati Ponorogo pada era pemerintahan Sugiri Sancoko.

Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam upaya KPK mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif tersebut.

KPK terus mendalami peran Kokoh Prio Utomo dalam pusaran kasus ini, serta potensi keterlibatan pihak lain yang terkait dengan Perumda Sari Gunung.

(LS/Red)

Loading

Berita Terkait

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terbaru