INDRAMAYU, NGALAMUTAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan transfer dana mencurigakan senilai Rp 2 miliar di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Ayu (TDA). Sebagai langkah awal, Kejari Indramayu telah mengirimkan surat panggilan kepada Direktur Utama (Dirut), Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum Perumdam TDA untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ketiga pejabat Perumdam TDA ini terkait erat dengan surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor PRINT / 05 / M. 2.2.1/ Fd. 1/ 11 /2025 tertanggal 27 November 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan keuangan di perusahaan plat merah tersebut sepanjang tahun 2025.
Surat panggilan yang bersifat rahasia ini ternyata bocor dan beredar luas di kalangan media di Indramayu. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Dirut, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum Perumdam TDA. Ketiganya dijadwalkan untuk menghadap tim jaksa penyelidik yang terdiri dari Endang Darsono SH MH, Aji Ibnu Rusyd SH, Ilham Pradana SH. M.Kn, dan Dian Ayu Yuhana SH, pada hari Senin dan Selasa mendatang di kantor Kejari Indramayu.
Dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 2 miliar ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh seorang purnawirawan TNI bernama Efendi. Ia mengklaim memiliki bukti berupa salinan resi transaksi yang mengarah ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS). Keanehan muncul karena PT BRS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.
Efendi juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara penjelasan Dirut Perumdam TDA dengan kerja sama resmi yang selama ini dijalin dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan. Lebih lanjut, Efendi mengungkapkan bahwa PT BRS yang berlokasi di Desa Panembahan diduga sudah lama tidak beroperasi, sehingga sangat tidak mungkin memiliki tagihan air curah hingga mencapai miliaran rupiah. Ia menduga kuat bahwa transaksi ini merupakan modus untuk menyamarkan aliran dana gelap melalui penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, ia mendesak Kejati Jabar untuk mengusut tuntas identitas dan rekam jejak PT BRS secara komprehensif.
Isu ini juga sempat memanas dua hari sebelumnya, ketika Aliansi Topi Jerami (ATJ) Indramayu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, Kejari, dan kantor Perumdam TDA. Dalam aksinya, mereka secara lantang mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Dirut Perumdam TDA, Nurpan.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu Indramayu, Nurpan, menyatakan bahwa seluruh jajaran direksi akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan serta dokumen yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan. “Saya memberikan komentar bahwa direksi kooperatif untuk diminta keterangan yg di butuhkan,” jelas Nurpan. (LS/Redaksi).
![]()














