KEPULAUAN TANIMBAR (MALUKU), NGALAMUTAS.COM – Seorang ibu berinisial ML (46 tahun) melakukan tindakan yang sangat kejam dengan menyuruh pacarnya, EL (34 tahun), untuk memperkosa anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun. Tindakan memilukan ini berasal dari salah paham ML yang mengira anaknya hamil karena sudah lama tidak haid, sehingga ia berusaha mencari cara untuk menggugurkan kandungan yang dianggap ada. Namun, pemeriksaan oleh bidan kemudian membuktikan bahwa sang anak hanya mengalami sakit biasa dan tidak mengalami kehamilan.
Kasus yang menyayat hati ini terungkap ketika korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian kepada ayah kandungnya. Tanpa ragu, ayah korban segera melaporkan ke pihak kepolisian agar keadilan dapat ditegakkan. Latar belakang kasus ini dimulai ketika orang tua korban berpisah, dan korban bersama adiknya memilih tinggal bersama ibu mereka, ML. ML kemudian tinggal di rumah kontrakan bersama pacarnya, EL, tanpa adanya ikatan perkawinan.
Saat ini, kedua pelaku telah berhasil ditangkap oleh polisi dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat. Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang mereka hadapi adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat mendesak tentang betapa pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan keamanan.
Salah paham yang tidak diperiksa dengan cermat, ditambah dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab, dapat menimbulkan kerusakan abadi bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Pihak berwenang juga menunjukkan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak, demi memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
(Humas/LS)
![]()














