Kasus Perlindungan Anak di Maluku: Ibu dan Pacarnya Ditangkap Usai Tindakan Kejam Terhadap Anak Kandung

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPULAUAN TANIMBAR (MALUKU), NGALAMUTAS.COM – Seorang ibu berinisial ML (46 tahun) melakukan tindakan yang sangat kejam dengan menyuruh pacarnya, EL (34 tahun), untuk memperkosa anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun. Tindakan memilukan ini berasal dari salah paham ML yang mengira anaknya hamil karena sudah lama tidak haid, sehingga ia berusaha mencari cara untuk menggugurkan kandungan yang dianggap ada. Namun, pemeriksaan oleh bidan kemudian membuktikan bahwa sang anak hanya mengalami sakit biasa dan tidak mengalami kehamilan.

Kasus yang menyayat hati ini terungkap ketika korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian kepada ayah kandungnya. Tanpa ragu, ayah korban segera melaporkan ke pihak kepolisian agar keadilan dapat ditegakkan. Latar belakang kasus ini dimulai ketika orang tua korban berpisah, dan korban bersama adiknya memilih tinggal bersama ibu mereka, ML. ML kemudian tinggal di rumah kontrakan bersama pacarnya, EL, tanpa adanya ikatan perkawinan.

Saat ini, kedua pelaku telah berhasil ditangkap oleh polisi dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat. Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang mereka hadapi adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat mendesak tentang betapa pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan keamanan.

Salah paham yang tidak diperiksa dengan cermat, ditambah dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab, dapat menimbulkan kerusakan abadi bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Pihak berwenang juga menunjukkan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak, demi memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

(Humas/LS)

Loading

Berita Terkait

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terbaru