JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo masih dalam tahap pendalaman.
“Ini masih pendalaman karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (12/11/2025).
Pendalaman ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC).
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi suap.
Untuk klaster suap proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menerima suap, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.
Dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima gratifikasi, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi gratifikasi. (Red)














