Hukuman Percobaan untuk Guru di Bantur : Pengadilan Tinggi Surabaya Kabulkan Banding, Penjara Tidak Perlu Dijalani

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Perjalanan hukum kasus pidana yang menjerat (DKS), seorang guru di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menemui titik cerah di tingkat banding. Setelah melalui proses yang alot, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan permohonan banding, mengubah hukuman penjara Terdakwa menjadi hukuman percobaan.

​Kabar baik ini dikonfirmasi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, M. Afif Gusti Fatah, S.H., setelah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Banding pada hari ini, Selasa (19/11/2025).

​Sebelumnya, PN Kepanjen melalui putusan tanggal 9 September 2025 (Perkara No. 108/Pid.Sus/2025/PN Kpn) menjatuhkan vonis bersalah kepada DKS dengan hukuman pidana penjara 3 (tiga) bulan ditambah denda Rp5.000.000,00 subsider kurungan 2 (dua) bulan.

​Proses banding atas putusan tersebut diajukan oleh dua pihak : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ai Suniati, S.H., mengajukan Permintaan Banding pada 10 September 2025. Sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa M. Afif Gusti Fatah, S.H., mengajukan Permohonan Banding pada 15 September 2025.

​Dalam putusan banding (Nomor 1764/PID.SUS/2025/PT SBY) yang baru diterima, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Mengubah putusan PN Kepanjen.

​”Hari ini, tanggal 19 November 2025, kami mendapatkan Relas pemberitahuan isi putusan di tingkat banding, dengan amar putusan yang pada pokoknya atas hukuman penjara 3 bulan tersebut di atas, tidak perlu dijalani dengan percobaan,” jelas M. Afif Gusti Fatah, S.H.

​Anggota Ikatan Advodkat Indonesia (IKADIN) ini, menilai putusan tingkat banding ini sebagai hasil yang lebih berkeadilan dan mencerminkan kebijaksanaan Majelis Hakim yang melihat latar belakang tindakan Terdakwa.

​”Terdakwa sebagai seorang guru tidaklah memiliki niat untuk memukul apalagi melukai orang lain, apalagi muridnya. Semata-mata justru untuk mendisiplinkan dan membentuk karakter anak menjadi lebih baik,” tegasnya.

​Menurutnya, Majelis Hakim banding secara bijaksana menilai latar belakang tindakan DKS adalah hal yang patut diperhatikan untuk kepentingan yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan harapan terwujudnya restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus yang melibatkan profesi pendidik.

​Meskipun putusan banding ini sangat menguntungkan DKS, secara prosedural, proses hukum masih dapat berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pihak yang tidak puas—dalam hal ini, JPU—memiliki waktu 14 hari sejak pemberitahuan untuk mengajukan kasasi.

​Oleh karena itu, Penasihat Hukum DKS secara terbuka mendesak Kejaksaan untuk mengakhiri proses hukum.

​”Dengan putusan ini, kami berharap tidak ada proses hukum lanjutan,” harap M. Afif Gusti Fatah.

Disamping itu, keinginannya keadilan bagi terdakwa juga bisa dipandang selaras dengan kepentingan publik.

“Kami berharap Jaksa juga gak usah kasasi, saling menerima dan legowo atas hasil putusan banding,” tutupnya, sembari menegaskan bahwa di pihak Terdakwa, permohonan banding sudah selesai dan belum ada rencana kasasi.

​Jika JPU menerima putusan ini, maka kasus pidana yang menjerat guru tersebut akan resmi berakhir, memastikan DKS tidak perlu menjalani hukuman penjara fisik.

(KIM)

Berita Terkait

Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Uang PIP Cair 450 Ribu Dipotong Kep – Sek 100 Ribu Sebagai Komo – Komo, Paska Viral, Kini Dikembalikan Ke Wali Murid SDN 1 Sumber Kradenan Blora.
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palembang Dihajar Massa, Sempat Tembak dan Tusuk Korban
Sanggar Budaya Renaissance: Lestarikan Tradisi, Rawat Bumi, Hidupkan Warisan Leluhur di Festival 1 Suro Gunung Kawi 2026.
Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:05 WIB

Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:32 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:52 WIB

Uang PIP Cair 450 Ribu Dipotong Kep – Sek 100 Ribu Sebagai Komo – Komo, Paska Viral, Kini Dikembalikan Ke Wali Murid SDN 1 Sumber Kradenan Blora.

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:59 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palembang Dihajar Massa, Sempat Tembak dan Tusuk Korban

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:07 WIB

Sanggar Budaya Renaissance: Lestarikan Tradisi, Rawat Bumi, Hidupkan Warisan Leluhur di Festival 1 Suro Gunung Kawi 2026.

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya

Berita Terbaru

News

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:32 WIB