MALANG, NGALAMUTAS.COM – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang terekam kamera sedang merokok di depan ruang laktasi Alun-Alun Merdeka telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Keduanya yang berinisial FA (38) dan F (28) disidang bersama pelanggar lainnya di Grha Purva Praja pada Rabu (18/2/2026) lalu.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan bahwa kedua anggotanya telah melalui proses hukum dan mendapatkan sanksi denda administratif. “Iya, keduanya telah menjalani sidang tipiring karena pelanggaran yang dilakukan. Cuma berapa dendanya, saya lupa,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (20/2/2026).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengungkapkan besaran denda yang harus dibayar. “Divonis denda Rp95.000 dan membayar biaya perkara Rp5.000. Apabila tidak membayar, maka dikenakan subsider tiga hari kurungan,” jelasnya.
Menurut Agung, kedua oknum terbukti melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 19 ayat 2 juncto Pasal 17 ayat 1. “Pelanggaran yang dilakukan merokok di tempat umum atau lebih tepatnya di depan ruang menyusui atau ruang laktasi,” tandasnya.
Kasus ini muncul setelah video keluhan seorang warga viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 30 detik, sang ibu menunjukkan kedua petugas yang sedang merokok tepat di depan fasilitas publik bagi ibu menyusui. Suara kekecewaannya terdengar saat mempertanyakan etika para petugas. “Di Alun-Alun Kota Malang ini, sebenarnya ruang menyusui atau ruang merokok,” ucapnya dalam video.
Perekam mengaku terpaksa membatalkan niatnya menyusui buah hatinya karena terpapar asap rokok. “Lagi di Alun-Alun sambil bawa bayi, niatnya mau menyusui kok malah digunakan bapak-bapak ini,” ujarnya sambil menunjuk ke arah kedua petugas.
LS – Ngalamutas.com
![]()














