Diduga Menjual Pacar Di Bawah Umur Melalui Whatsapp, Di Tangkap Polisi.

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

TUBAN (JAWA TIMUR), NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial FCO (30) telah ditangkap pihak kepolisian karena diduga menjual pacarnya yang masih di bawah umur, SE (15), kepada laki-laki hidung belang di wilayah Kabupaten Tuban. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi terkait praktik prostitusi online melalui aplikasi pesan instan.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban mengaku sebagai pasangan kekasih dan telah berhubungan badan seperti suami istri. Namun, untuk mencari keuntungan, pelaku kemudian menawarkan korban melalui WhatsApp dengan menetapkan harga Rp 300.000 setiap kali berhubungan badan.

“Setelah dilakukan persetubuhan, kemudian pelaku mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan menjual korban kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Siswanto pada Senin (9/3/2026).

Kasus ini pertama kali terdeteksi berkat informasi mengenai aktivitas prostitusi online. Selanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian langkah penyelidikan, aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, pada Rabu (25/2/2026).

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan korban sedang dipaksa melayani pria berinisial SP (25) di dalam kamar kos. Bahkan, pelaku yang menunggu di luar kamar meminta pihak yang bersangkutan untuk merekam momen hubungan badan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, benar telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak di bawah umur,” jelasnya.

Setelah penggerebekan, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terbaru