Diduga Menjual Pacar Di Bawah Umur Melalui Whatsapp, Di Tangkap Polisi.

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

TUBAN (JAWA TIMUR), NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial FCO (30) telah ditangkap pihak kepolisian karena diduga menjual pacarnya yang masih di bawah umur, SE (15), kepada laki-laki hidung belang di wilayah Kabupaten Tuban. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi terkait praktik prostitusi online melalui aplikasi pesan instan.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban mengaku sebagai pasangan kekasih dan telah berhubungan badan seperti suami istri. Namun, untuk mencari keuntungan, pelaku kemudian menawarkan korban melalui WhatsApp dengan menetapkan harga Rp 300.000 setiap kali berhubungan badan.

“Setelah dilakukan persetubuhan, kemudian pelaku mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan menjual korban kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Siswanto pada Senin (9/3/2026).

Kasus ini pertama kali terdeteksi berkat informasi mengenai aktivitas prostitusi online. Selanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian langkah penyelidikan, aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, pada Rabu (25/2/2026).

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan korban sedang dipaksa melayani pria berinisial SP (25) di dalam kamar kos. Bahkan, pelaku yang menunggu di luar kamar meminta pihak yang bersangkutan untuk merekam momen hubungan badan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, benar telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak di bawah umur,” jelasnya.

Setelah penggerebekan, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Modus Kencan Online, Pria di Mojokerto Curi Barang Korban, Polisi Temukan 32 KTP Perempuan
DPRD Kota Malang Desak Pemerintah Segera Intervensi Kenaikan Harga Daging.
Harumkan Nama Sekolah, Chesy Siswa SMPN 10 Malang Sabet Juara 1 Seni Tunggal di Dandepohar 30 CUP.
Usut Tuntas Kasus Kios, Kejari Batu Perdalam Keterangan Saksi dari Unsur ASN dan Pedagang.
Telkomsel Apresiasi Sinergi Respons Cepat Satreskrim Polres Batu dan Polda Jatim.
Tragis! Bocah 4 Tahun di Kediri Meninggal dengan Tubuh Penuh Lebam, Diduga Korban Kekerasan
Bukan Sekadar Air Bersih, Inovasi Digital Antar Dirut Tugu Tirta Raih PWI Jatim Award 2026
Wali Kota Malang Siapkan Taman Kota Jadi Ruang Ekspresi Musisi, Dukung Penuh Wadah MSMR.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:40 WIB

Modus Kencan Online, Pria di Mojokerto Curi Barang Korban, Polisi Temukan 32 KTP Perempuan

Jumat, 17 April 2026 - 10:49 WIB

DPRD Kota Malang Desak Pemerintah Segera Intervensi Kenaikan Harga Daging.

Jumat, 17 April 2026 - 10:46 WIB

Harumkan Nama Sekolah, Chesy Siswa SMPN 10 Malang Sabet Juara 1 Seni Tunggal di Dandepohar 30 CUP.

Jumat, 17 April 2026 - 03:07 WIB

Usut Tuntas Kasus Kios, Kejari Batu Perdalam Keterangan Saksi dari Unsur ASN dan Pedagang.

Jumat, 17 April 2026 - 03:06 WIB

Telkomsel Apresiasi Sinergi Respons Cepat Satreskrim Polres Batu dan Polda Jatim.

Jumat, 17 April 2026 - 01:02 WIB

Bukan Sekadar Air Bersih, Inovasi Digital Antar Dirut Tugu Tirta Raih PWI Jatim Award 2026

Kamis, 16 April 2026 - 12:21 WIB

Wali Kota Malang Siapkan Taman Kota Jadi Ruang Ekspresi Musisi, Dukung Penuh Wadah MSMR.

Kamis, 16 April 2026 - 11:05 WIB

Postingan Soal Dugaan Pencuri Picu Pembunuhan, Wanita di Tebingtinggi Ditikam hingga Tewas

Berita Terbaru