Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Proyek Pemasangan Kabel Fiber Star di Cepu Dipersoalkan Warga.

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA-NGALAMUTAS.COM- Proyek pemasangan kabel fiber optik bermerek Fiber Star di RT 02 RW 06, Lingkungan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menuai sorotan dari warga. Kegiatan galian tanah yang dikerjakan di kawasan permukiman tersebut diduga belum disertai izin lingkungan serta belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Keluhan tersebut disampaikan pada Kamis (30/7/2026). Warga mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan maupun dasar pelaksanaan proyek yang berada di lingkungan mereka.

Ketua RT 02 RW 06 Lingkungan Sorogo, Oyong Priangkoso (52), mengatakan hingga saat ini pihak pelaksana proyek belum melakukan koordinasi maupun sosialisasi kepada warga setempat.

“Warga saya merasa terganggu dan banyak yang bertanya ini proyek apa. Sampai sekarang belum ada izin dan sosialisasi kepada warga,” ujar Oyong saat ditemui di kediamannya.

Sementara itu, Pengawas Proyek PT Dian Karya, Yoyok, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan kepada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora.

Namun, berdasarkan dokumen izin yang diterbitkan DPUPR, perusahaan yang tercantum sebagai pemohon adalah PT Mega Akses Persada dengan merek Fiber Star, bukan PT Dian Karya yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Lurah Ngelo, Ariyanto, menegaskan setiap kegiatan yang bersinggungan langsung dengan lingkungan masyarakat seharusnya diawali dengan koordinasi serta sosialisasi kepada warga.

“Pihak proyek harus memperhatikan warga. Karena pekerjaannya bersinggungan langsung dengan lingkungan, maka wajib hukumnya melaksanakan izin dan sosialisasi kepada warga yang terdampak,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Blora, Danang Adiamintara, ST, mengatakan pihaknya akan mengecek kembali dokumen perizinan proyek tersebut.

“Setelah berkas ketemu, pekerjaan Fiber Star sudah berizin,” katanya.

Danang juga mengingatkan agar papan informasi proyek tidak menggunakan logo Pemerintah Kabupaten Blora karena pekerjaan tersebut bukan merupakan proyek pemerintah daerah.

“Seharusnya tidak memakai logo Pemkab karena ini bukan kegiatan Pemkab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dian Karya selaku pelaksana proyek di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan secara tertulis yang melibatkan persetujuan atau koordinasi dari tingkat RT hingga Kelurahan Ngelo.

Warga berharap perusahaan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.(AD/Ngalamutas.com)

Loading

Berita Terkait

Golkar Kota Malang Resmikan Klub Beringin 91, Orado Jadi Ruang Silaturahmi dan Cetak Atlet
Munas dan Reuni Akbar IKA UNMER Malang 2026 Ditutup Fun Walk, Semangat Lintas Generasi Makin Solid
Zulkarnain Terpilih Nahkodai IKA UNMER Malang, Database Alumni Jadi Program Awal
Wali Kota Malang Buka Munas IKA Unmer, Tekankan Peran Strategis Alumni
Pidato AHY di HUT ke-25 Partai Demokrat Disorot, Sam Tito: Kekuasaan Harus Tunduk pada Hukum
Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi
Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi
Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 01:18 WIB

Golkar Kota Malang Resmikan Klub Beringin 91, Orado Jadi Ruang Silaturahmi dan Cetak Atlet

Minggu, 13 September 2026 - 16:53 WIB

Munas dan Reuni Akbar IKA UNMER Malang 2026 Ditutup Fun Walk, Semangat Lintas Generasi Makin Solid

Minggu, 13 September 2026 - 01:24 WIB

Zulkarnain Terpilih Nahkodai IKA UNMER Malang, Database Alumni Jadi Program Awal

Sabtu, 12 September 2026 - 06:44 WIB

Wali Kota Malang Buka Munas IKA Unmer, Tekankan Peran Strategis Alumni

Sabtu, 12 September 2026 - 05:07 WIB

Pidato AHY di HUT ke-25 Partai Demokrat Disorot, Sam Tito: Kekuasaan Harus Tunduk pada Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 18:13 WIB

Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi

Kamis, 10 September 2026 - 03:23 WIB

Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo

Berita Terbaru