BLORA-NGALAMUTAS.COM- Proyek pemasangan kabel fiber optik bermerek Fiber Star di RT 02 RW 06, Lingkungan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menuai sorotan dari warga. Kegiatan galian tanah yang dikerjakan di kawasan permukiman tersebut diduga belum disertai izin lingkungan serta belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Keluhan tersebut disampaikan pada Kamis (30/7/2026). Warga mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan maupun dasar pelaksanaan proyek yang berada di lingkungan mereka.
Ketua RT 02 RW 06 Lingkungan Sorogo, Oyong Priangkoso (52), mengatakan hingga saat ini pihak pelaksana proyek belum melakukan koordinasi maupun sosialisasi kepada warga setempat.
“Warga saya merasa terganggu dan banyak yang bertanya ini proyek apa. Sampai sekarang belum ada izin dan sosialisasi kepada warga,” ujar Oyong saat ditemui di kediamannya.
Sementara itu, Pengawas Proyek PT Dian Karya, Yoyok, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan kepada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora.
Namun, berdasarkan dokumen izin yang diterbitkan DPUPR, perusahaan yang tercantum sebagai pemohon adalah PT Mega Akses Persada dengan merek Fiber Star, bukan PT Dian Karya yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Lurah Ngelo, Ariyanto, menegaskan setiap kegiatan yang bersinggungan langsung dengan lingkungan masyarakat seharusnya diawali dengan koordinasi serta sosialisasi kepada warga.
“Pihak proyek harus memperhatikan warga. Karena pekerjaannya bersinggungan langsung dengan lingkungan, maka wajib hukumnya melaksanakan izin dan sosialisasi kepada warga yang terdampak,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Blora, Danang Adiamintara, ST, mengatakan pihaknya akan mengecek kembali dokumen perizinan proyek tersebut.
“Setelah berkas ketemu, pekerjaan Fiber Star sudah berizin,” katanya.
Danang juga mengingatkan agar papan informasi proyek tidak menggunakan logo Pemerintah Kabupaten Blora karena pekerjaan tersebut bukan merupakan proyek pemerintah daerah.
“Seharusnya tidak memakai logo Pemkab karena ini bukan kegiatan Pemkab,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dian Karya selaku pelaksana proyek di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan secara tertulis yang melibatkan persetujuan atau koordinasi dari tingkat RT hingga Kelurahan Ngelo.
Warga berharap perusahaan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.(AD/Ngalamutas.com)
![]()







