Dakwaan Sah, Sidang Lanjut! JPU Tolak Eksepsi Terdakwa AMH di PN Malang

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Drama persidangan kasus pidana khusus dengan terdakwa berinisial AMH semakin memanas di Pengadilan Negeri Malang Klas IA.

Pada persidangan lanjutan yang digelar Senin (17/11) pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

​Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hambali, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, JPU diwakili oleh Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.

​Dalam tanggapannya (disebut sebagai Replik dalam konteks pidana), JPU berpendapat bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP.

​”Surat Dakwaan kami sudah memuat identitas diri Terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, serta menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan,” terang JPU Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.

​Dengan argumen tersebut, JPU berkeyakinan bahwa alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan Surat Dakwaan.

​Permohonan Jaksa: Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara.Di hadapan Majelis Hakim, JPU memohon agar Majelis Hakim berkenan:

​1.Menerima tanggapan JPU terhadap Eksepsi Terdakwa AMH.

​2. Menolak semua Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

​3. Menyatakan Surat Dakwaan JPU (PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025) dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​4. Menyatakan untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor 406/PID.SUS/2025/PN Mlg atas nama AMH untuk memeriksa pokok perkara.

​Agenda persidangan selanjutnya yang sangat krusial adalah pembacaan Putusan Sela, yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 19 November 2025. (Kim).

Berita Terkait

Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Uang PIP Cair 450 Ribu Dipotong Kep – Sek 100 Ribu Sebagai Komo – Komo, Paska Viral, Kini Dikembalikan Ke Wali Murid SDN 1 Sumber Kradenan Blora.
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palembang Dihajar Massa, Sempat Tembak dan Tusuk Korban
Sanggar Budaya Renaissance: Lestarikan Tradisi, Rawat Bumi, Hidupkan Warisan Leluhur di Festival 1 Suro Gunung Kawi 2026.
Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:05 WIB

Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:32 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:52 WIB

Uang PIP Cair 450 Ribu Dipotong Kep – Sek 100 Ribu Sebagai Komo – Komo, Paska Viral, Kini Dikembalikan Ke Wali Murid SDN 1 Sumber Kradenan Blora.

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:59 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palembang Dihajar Massa, Sempat Tembak dan Tusuk Korban

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:07 WIB

Sanggar Budaya Renaissance: Lestarikan Tradisi, Rawat Bumi, Hidupkan Warisan Leluhur di Festival 1 Suro Gunung Kawi 2026.

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya

Berita Terbaru

News

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:32 WIB