Dakwaan Sah, Sidang Lanjut! JPU Tolak Eksepsi Terdakwa AMH di PN Malang

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Drama persidangan kasus pidana khusus dengan terdakwa berinisial AMH semakin memanas di Pengadilan Negeri Malang Klas IA.

Pada persidangan lanjutan yang digelar Senin (17/11) pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

​Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hambali, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, JPU diwakili oleh Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.

​Dalam tanggapannya (disebut sebagai Replik dalam konteks pidana), JPU berpendapat bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP.

​”Surat Dakwaan kami sudah memuat identitas diri Terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, serta menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan,” terang JPU Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.

​Dengan argumen tersebut, JPU berkeyakinan bahwa alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan Surat Dakwaan.

​Permohonan Jaksa: Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara.Di hadapan Majelis Hakim, JPU memohon agar Majelis Hakim berkenan:

​1.Menerima tanggapan JPU terhadap Eksepsi Terdakwa AMH.

​2. Menolak semua Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

​3. Menyatakan Surat Dakwaan JPU (PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025) dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​4. Menyatakan untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor 406/PID.SUS/2025/PN Mlg atas nama AMH untuk memeriksa pokok perkara.

​Agenda persidangan selanjutnya yang sangat krusial adalah pembacaan Putusan Sela, yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 19 November 2025. (Kim).

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru