Dakwaan Sah, Sidang Lanjut! JPU Tolak Eksepsi Terdakwa AMH di PN Malang

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Drama persidangan kasus pidana khusus dengan terdakwa berinisial AMH semakin memanas di Pengadilan Negeri Malang Klas IA.

Pada persidangan lanjutan yang digelar Senin (17/11) pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

​Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hambali, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, JPU diwakili oleh Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.

​Dalam tanggapannya (disebut sebagai Replik dalam konteks pidana), JPU berpendapat bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP.

​”Surat Dakwaan kami sudah memuat identitas diri Terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, serta menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan,” terang JPU Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.

​Dengan argumen tersebut, JPU berkeyakinan bahwa alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan Surat Dakwaan.

​Permohonan Jaksa: Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara.Di hadapan Majelis Hakim, JPU memohon agar Majelis Hakim berkenan:

​1.Menerima tanggapan JPU terhadap Eksepsi Terdakwa AMH.

​2. Menolak semua Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

​3. Menyatakan Surat Dakwaan JPU (PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025) dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​4. Menyatakan untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor 406/PID.SUS/2025/PN Mlg atas nama AMH untuk memeriksa pokok perkara.

​Agenda persidangan selanjutnya yang sangat krusial adalah pembacaan Putusan Sela, yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 19 November 2025. (Kim).

Berita Terkait

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan
Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 12:21 WIB

Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Senin, 20 April 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Senin, 20 April 2026 - 09:36 WIB

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Berita Terbaru