Dakwaan Sah, Sidang Lanjut! JPU Tolak Eksepsi Terdakwa AMH di PN Malang

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Drama persidangan kasus pidana khusus dengan terdakwa berinisial AMH semakin memanas di Pengadilan Negeri Malang Klas IA.

Pada persidangan lanjutan yang digelar Senin (17/11) pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

​Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hambali, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, JPU diwakili oleh Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.

​Dalam tanggapannya (disebut sebagai Replik dalam konteks pidana), JPU berpendapat bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP.

​”Surat Dakwaan kami sudah memuat identitas diri Terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, serta menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan,” terang JPU Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.

​Dengan argumen tersebut, JPU berkeyakinan bahwa alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan Surat Dakwaan.

​Permohonan Jaksa: Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara.Di hadapan Majelis Hakim, JPU memohon agar Majelis Hakim berkenan:

​1.Menerima tanggapan JPU terhadap Eksepsi Terdakwa AMH.

​2. Menolak semua Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

​3. Menyatakan Surat Dakwaan JPU (PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025) dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​4. Menyatakan untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor 406/PID.SUS/2025/PN Mlg atas nama AMH untuk memeriksa pokok perkara.

​Agenda persidangan selanjutnya yang sangat krusial adalah pembacaan Putusan Sela, yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 19 November 2025. (Kim).

Berita Terkait

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terbaru