KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Drama persidangan kasus pidana khusus dengan terdakwa berinisial AMH semakin memanas di Pengadilan Negeri Malang Klas IA.
Pada persidangan lanjutan yang digelar Senin (17/11) pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hambali, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, JPU diwakili oleh Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.
Dalam tanggapannya (disebut sebagai Replik dalam konteks pidana), JPU berpendapat bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP.
”Surat Dakwaan kami sudah memuat identitas diri Terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, serta menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan,” terang JPU Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.
Dengan argumen tersebut, JPU berkeyakinan bahwa alasan-alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 10 November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan Surat Dakwaan.
Permohonan Jaksa: Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara.Di hadapan Majelis Hakim, JPU memohon agar Majelis Hakim berkenan:
1.Menerima tanggapan JPU terhadap Eksepsi Terdakwa AMH.
2. Menolak semua Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
3. Menyatakan Surat Dakwaan JPU (PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025) dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Menyatakan untuk melanjutkan persidangan perkara Nomor 406/PID.SUS/2025/PN Mlg atas nama AMH untuk memeriksa pokok perkara.
Agenda persidangan selanjutnya yang sangat krusial adalah pembacaan Putusan Sela, yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 19 November 2025. (Kim).














