SEMARANG (JATENG),NGALAMUTAS.COM– Rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jawa Tengah, mendapat sorotan dari aktivis lingkungan. Aktivis Blora, Mat Tohek, meminta pemerintah memastikan pengembangan energi panas bumi tidak mengabaikan kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 tentang penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.
“Alam menjaga manusia, manusia tak bisa menjaga alam. Stop proyek perusak alam,” tegas Mat Tohek, Minggu (30/8/2026).
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa pengembangan panas bumi Gunung Ungaran diarahkan untuk mengoptimalkan potensi energi terbarukan. Potensi yang diproyeksikan dari wilayah tersebut mencapai sekitar 55 megawatt (MW).
Berdasarkan keterangan Dinas ESDM Jawa Tengah, WKP Gunung Ungaran memiliki luas sekitar 29.800 hektare, meliputi wilayah Kabupaten Semarang dan kawasan yang berbatasan dengan Kabupaten Kendal.
Luas wilayah kerja tersebut, menurut pemerintah, bukan berarti seluruh kawasan akan digunakan untuk kegiatan pengeboran maupun pembangunan pembangkit. Wilayah tersebut menjadi area kerja untuk mengidentifikasi titik-titik yang memiliki potensi panas bumi.
Mat Tohek menilai status panas bumi sebagai energi terbarukan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan potensi dampak ekologis.
Menurut dia, kawasan Gunung Ungaran memiliki fungsi ekologis dan menjadi salah satu kawasan yang berkaitan dengan sumber air, kawasan wisata, serta lingkungan di sekitar kawasan budaya Gedongsongo.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum kegiatan eksplorasi dilaksanakan.
“Jangan sampai listrik menyala, tetapi mata air padam. Jangan sampai target energi tercapai, tetapi alam kehilangan daya dukungnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari aktivis dan menjadi bagian dari kritik masyarakat sipil terhadap rencana pengembangan panas bumi. Dampak aktual kegiatan eksplorasi sendiri masih perlu dibuktikan melalui kajian teknis dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rencana pengembangan tersebut, pengeboran eksplorasi diperkirakan dilakukan pada kedalaman sekitar 1.900 hingga 2.200 meter. Pelaksanaannya ditargetkan berlangsung pada akhir 2028 atau awal 2029.
Pengeboran dilakukan untuk mengetahui secara lebih pasti keberadaan dan kapasitas sumber daya panas bumi. Apabila hasil eksplorasi menunjukkan potensi yang layak dikembangkan, tahapan berikutnya dapat dilanjutkan menuju pembangunan fasilitas pembangkit.
Operasi komersial pembangkit diproyeksikan mulai 2031. Nilai investasi pengembangan panas bumi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 300 juta dolar AS.
Namun, apabila hasil pengeboran tidak menemukan potensi uap atau panas bumi yang memadai, kegiatan eksplorasi dapat dihentikan dan pencarian prospek dapat diarahkan ke lokasi lain sesuai hasil kajian.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan pengembangan panas bumi tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan perizinan dan persetujuan.
Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) apabila diperlukan, serta persetujuan lingkungan melalui proses sesuai ketentuan, termasuk kajian lingkungan atau AMDAL apabila dipersyaratkan.
Pemerintah juga menyatakan akan membuka ruang public hearing dengan melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan lembaga swadaya masyarakat.
Bagi masyarakat sipil, keterlibatan publik dinilai penting untuk memastikan informasi mengenai rencana kegiatan dapat diakses sejak tahap awal.
Informasi yang dibutuhkan antara lain lokasi rencana pengeboran, hasil kajian lingkungan, kondisi sumber air, potensi risiko geologi, perlindungan kawasan budaya, serta mekanisme penanganan apabila kegiatan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Pemerintah memproyeksikan potensi panas bumi Gunung Ungaran sebesar 55 MW dapat memberikan kontribusi sekitar 4–5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan di Jawa Tengah.
Di sisi lain, kritik dari aktivis menempatkan aspek perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam proses pengembangan proyek tersebut.
Pengembangan energi panas bumi pada prinsipnya diarahkan untuk menyediakan energi terbarukan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang, kehutanan, perlindungan lingkungan, keselamatan, serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
Karena itu, rencana eksplorasi Gunung Ungaran masih membutuhkan proses kajian dan perizinan sebelum kegiatan pengeboran dilakukan.
Sorotan Mat Tohek menjadi bagian dari aspirasi masyarakat sipil yang meminta agar proses tersebut berlangsung secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak.
“Alam menjaga manusia, manusia tak bisa menjaga alam,” kata Mat Tohek.
Dengan demikian, tantangan pengembangan panas bumi Gunung Ungaran bukan hanya memastikan potensi energi sebesar 55 MW dapat dimanfaatkan, tetapi juga memastikan prosesnya memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak mengurangi fungsi lingkungan maupun hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.
Penulis : Tarniati
Editor : Kim
Sumber : Tutur Pedia
![]()







