Advokat Hertanto Budhi Prasetyo Ajukan Uji Materi Komite Sekolah ke MA.

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Advokat Hertanto Budhi Prasetyo, SS, SH, MH, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Hertanto Budhi menyatakan bahwa permasalahan utama terletak pada larangan kaku dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dan sumbangan.

“Ketidakjelasan definisi antara ‘sumbangan sukarela’ (yang diperbolehkan oleh undang-undang) dan ‘pungutan’ (yang dilarang) telah membuka ruang interpretasi yang salah dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi partisipasi orang tua/wali yang sebenarnya bertujuan baik,” ujar Hertanto Budhi ketika dikonfirmasi awak media di Malang (07/11/2025).

Hertanto Budhi juga menyatakan bahwa Permendikbud dianggap menafsirkan secara semena-mena dan melampaui batas kewenangannya sebagai peraturan menteri. Aturan ini dinilai tidak taat pada hukum di atasnya, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 54 ayat (1) dan (2) yang justru mendorong partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Uji materiil ini bertujuan untuk meluruskan dan menegaskan batasan yang jelas antara sumbangan sukarela (yang transparan dan akuntabel) dan pungutan paksaan.

“Melalui putusan uji materiil ini, kami berharap marwah dunia pendidikan dapat dipulihkan dari kekhawatiran dan ketidakpastian. Komite Sekolah harus dikembalikan fungsinya sebagai mitra yang mendukung peningkatan mutu, bukan sebagai pelaku pungutan yang dicurigai,” tutup Hertanto Budhi Prasetyo. (Kim).

Berita Terkait

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan
Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral
Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi
ETLE Drone Patrol Presisi Temani Langkah Runners di Kemala Run 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Senin, 20 April 2026 - 09:36 WIB

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Senin, 20 April 2026 - 09:34 WIB

ETLE Drone Patrol Presisi Temani Langkah Runners di Kemala Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:05 WIB

Targetkan Satu Relawan Per RT, DPD PAN Kota Malang Siap Amankan Kursi di Tiap Dapil.

Berita Terbaru