KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Advokat Hertanto Budhi Prasetyo, SS, SH, MH, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hertanto Budhi menyatakan bahwa permasalahan utama terletak pada larangan kaku dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dan sumbangan.
“Ketidakjelasan definisi antara ‘sumbangan sukarela’ (yang diperbolehkan oleh undang-undang) dan ‘pungutan’ (yang dilarang) telah membuka ruang interpretasi yang salah dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi partisipasi orang tua/wali yang sebenarnya bertujuan baik,” ujar Hertanto Budhi ketika dikonfirmasi awak media di Malang (07/11/2025).
Hertanto Budhi juga menyatakan bahwa Permendikbud dianggap menafsirkan secara semena-mena dan melampaui batas kewenangannya sebagai peraturan menteri. Aturan ini dinilai tidak taat pada hukum di atasnya, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 54 ayat (1) dan (2) yang justru mendorong partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
Uji materiil ini bertujuan untuk meluruskan dan menegaskan batasan yang jelas antara sumbangan sukarela (yang transparan dan akuntabel) dan pungutan paksaan.
“Melalui putusan uji materiil ini, kami berharap marwah dunia pendidikan dapat dipulihkan dari kekhawatiran dan ketidakpastian. Komite Sekolah harus dikembalikan fungsinya sebagai mitra yang mendukung peningkatan mutu, bukan sebagai pelaku pungutan yang dicurigai,” tutup Hertanto Budhi Prasetyo. (Kim).














