KABUPATEN MALANG-NGALAMUTAS.COM-Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian fundamental dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, gagasan, aspirasi, maupun ketidaksetujuan terhadap suatu kebijakan atau persoalan publik. Demokrasi justru tumbuh melalui keberanian masyarakat untuk berbicara dan menyampaikan pikiran secara terbuka.
Secara konstitusional, hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, demokrasi tidak pernah dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Karena itu, kebebasan berpendapat idealnya berjalan beriringan dengan adab, etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum. UU Nomor 9 Tahun 1998 sendiri menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai kebebasan yang bertanggung jawab. Pasal 6 mengatur kewajiban dan tanggung jawab warga negara ketika menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Artinya, perbedaan pendapat tidak seharusnya berubah menjadi permusuhan. Kritik tidak harus disampaikan dengan penghinaan, apalagi kekerasan. Ketegasan tidak identik dengan tindakan anarkis. Sebaliknya, argumentasi yang kuat justru dapat disampaikan dengan bahasa yang santun, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta sikap yang menghormati martabat pihak lain.
Dalam perspektif hak asasi manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menempatkan kebebasan dalam hubungan yang seimbang dengan tanggung jawab. Penjelasan UU tersebut menegaskan bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain dan setiap orang berkewajiban mengakui serta menghormati hak tersebut.
Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari seberapa bebas seseorang berbicara, tetapi juga dari seberapa dewasa masyarakat mengelola perbedaan.
Ruang publik seharusnya menjadi tempat bertemunya gagasan, bukan arena mempertontonkan kekerasan. Kritik seharusnya menjadi instrumen koreksi, bukan alat untuk merendahkan. Demonstrasi merupakan bagian dari partisipasi warga negara, tetapi harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.
Demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian untuk berbicara sekaligus kebijaksanaan untuk mendengarkan. Ia membutuhkan kebebasan, tetapi juga membutuhkan etika. Ia membutuhkan kritik, tetapi juga membutuhkan argumentasi. Dan yang paling penting, ia membutuhkan kesadaran bahwa hak kita untuk menyampaikan pendapat berjalan berdampingan dengan hak orang lain untuk merasa aman, dihormati, dan diperlakukan secara manusiawi.
Maka, mari kita rawat demokrasi dengan cara yang beradab: bebas menyampaikan pendapat, kritis terhadap kebijakan, berani melakukan koreksi, tetapi tetap menolak kekerasan, menjaga etika, menghormati hukum, dan menjunjung martabat sesama manusia.
Sebab demokrasi bukan sekadar kebebasan untuk berbicara, melainkan juga kematangan untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita sampaikan dan bagaimana kita menyampaikannya.
Oleh : Doni Kurniawan
Alumni Diklat Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI)
Pewarta : Dik
Editor : Cristanto
![]()







