Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Proyek Pemasangan Kabel Fiber Star di Cepu Dipersoalkan Warga.

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA-NGALAMUTAS.COM- Proyek pemasangan kabel fiber optik bermerek Fiber Star di RT 02 RW 06, Lingkungan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menuai sorotan dari warga. Kegiatan galian tanah yang dikerjakan di kawasan permukiman tersebut diduga belum disertai izin lingkungan serta belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Keluhan tersebut disampaikan pada Kamis (30/7/2026). Warga mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan maupun dasar pelaksanaan proyek yang berada di lingkungan mereka.

Ketua RT 02 RW 06 Lingkungan Sorogo, Oyong Priangkoso (52), mengatakan hingga saat ini pihak pelaksana proyek belum melakukan koordinasi maupun sosialisasi kepada warga setempat.

“Warga saya merasa terganggu dan banyak yang bertanya ini proyek apa. Sampai sekarang belum ada izin dan sosialisasi kepada warga,” ujar Oyong saat ditemui di kediamannya.

Sementara itu, Pengawas Proyek PT Dian Karya, Yoyok, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan kepada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora.

Namun, berdasarkan dokumen izin yang diterbitkan DPUPR, perusahaan yang tercantum sebagai pemohon adalah PT Mega Akses Persada dengan merek Fiber Star, bukan PT Dian Karya yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Lurah Ngelo, Ariyanto, menegaskan setiap kegiatan yang bersinggungan langsung dengan lingkungan masyarakat seharusnya diawali dengan koordinasi serta sosialisasi kepada warga.

“Pihak proyek harus memperhatikan warga. Karena pekerjaannya bersinggungan langsung dengan lingkungan, maka wajib hukumnya melaksanakan izin dan sosialisasi kepada warga yang terdampak,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Blora, Danang Adiamintara, ST, mengatakan pihaknya akan mengecek kembali dokumen perizinan proyek tersebut.

“Setelah berkas ketemu, pekerjaan Fiber Star sudah berizin,” katanya.

Danang juga mengingatkan agar papan informasi proyek tidak menggunakan logo Pemerintah Kabupaten Blora karena pekerjaan tersebut bukan merupakan proyek pemerintah daerah.

“Seharusnya tidak memakai logo Pemkab karena ini bukan kegiatan Pemkab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dian Karya selaku pelaksana proyek di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan secara tertulis yang melibatkan persetujuan atau koordinasi dari tingkat RT hingga Kelurahan Ngelo.

Warga berharap perusahaan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.(AD/Ngalamutas.com)

Loading

Berita Terkait

Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Disambut Tradisi Pedang Pora
Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Siap Lanjutkan Program Unggulan Polresta Malang Kota
RT Berkelas Tunjungsekar Mulai Direalisasikan, Pembangunan Fisik Dimulai Awal Bulan Agustus
AKBP Muh. Wahyudin Latif Resmi Pimpin Polres Kediri, Siap Lanjutkan Prestasi dan Tingkatkan Pelayanan
Uji Coba Jalan Tembus Griyashanta Mulai Beri Manfaat, Mobilitas Warga Kota Malang Kian Mudah
Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Pemuda Cepu Diduga Akibat Tumpahan Oli, Polisi Diharapkan Selidiki Sumbernya.
Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri
Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:10 WIB

Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Disambut Tradisi Pedang Pora

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Siap Lanjutkan Program Unggulan Polresta Malang Kota

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:31 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Proyek Pemasangan Kabel Fiber Star di Cepu Dipersoalkan Warga.

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:15 WIB

RT Berkelas Tunjungsekar Mulai Direalisasikan, Pembangunan Fisik Dimulai Awal Bulan Agustus

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:16 WIB

AKBP Muh. Wahyudin Latif Resmi Pimpin Polres Kediri, Siap Lanjutkan Prestasi dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:10 WIB

Uji Coba Jalan Tembus Griyashanta Mulai Beri Manfaat, Mobilitas Warga Kota Malang Kian Mudah

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:20 WIB

Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Pemuda Cepu Diduga Akibat Tumpahan Oli, Polisi Diharapkan Selidiki Sumbernya.

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:41 WIB

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri

Berita Terbaru