KOTA BATU-NGALAMUTAS.COM-Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Malang menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di kawasan Jalan Lingkar Barat (Jalibar), Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Lahan yang diusulkan memiliki luas sekitar dua hektare dan merupakan kawasan yang berada dalam pengelolaan Perhutani.
Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu bersama Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo dan KPH Perhutani Malang telah melakukan survei lapangan untuk meninjau lokasi yang direncanakan sebagai TPU baru.
Administratur KPH Perhutani Malang, Kelik Djatmiko, mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung rencana tersebut karena dinilai menjadi bagian dari program pembangunan Mbatu SAE yang dijalankan Pemerintah Kota Batu.
“Pada dasarnya kami mendukung program tersebut. Namun sebagai pemohon, Disperkim Kota Batu kami sarankan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Oro-Oro Ombo agar warga memahami tujuan dan manfaat pembangunan TPU tersebut,” ujar Kelik kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi pro dan kontra sebelum proses lebih lanjut dilaksanakan.
Kelik menegaskan, KPH Perhutani Malang siap bersinergi dengan Pemkot Batu dalam proses pengajuan pemanfaatan lahan. Namun, seluruh tahapan harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, kewenangan untuk memberikan persetujuan pemanfaatan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan KPH Perhutani Malang hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi dan teknis di tingkat wilayah.
“Lokasi yang diajukan memang berada di Desa Oro-Oro Ombo. Kami hanya sebagai pengampu wilayah yang melakukan verifikasi. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Kelik juga mengungkapkan bahwa Disperkim Kota Batu telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada KPH Perhutani Malang. Saat ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi serta arahan dari Kementerian Kehutanan sebelum proses dapat dilanjutkan.
“Surat permohonan sudah kami terima. Selanjutnya kami menunggu rekomendasi dari Kementerian Kehutanan yang tentunya akan mempertimbangkan berbagai kajian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Kelik berharap seluruh proses dapat berjalan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi, serta komunikasi yang baik dengan warga sekitar agar rencana pembangunan TPU tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Pada intinya kami mendukung program Pemerintah Kota Batu karena bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun seluruh tahapan harus dilakukan sesuai aturan dan mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(Dik/Ngalamutas.com)
![]()







