SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengamankan dua orang terduga pelaku perusakan makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (8/10/2025). Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusakan makam untuk pemeriksaan,” jelas Kombes Pol Abast.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial MS alias GT, seorang pria berusia 48 tahun, dan J alias GP, seorang pria berusia 46 tahun.
“Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan, ya tunggu,” pungkas Kombes Abast. (LS)
![]()














