MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Aksi kejahatan seorang pria yang memperdaya wanita lewat aplikasi kencan online akhirnya berakhir di tangan hukum. Identitasnya, Ilham Wahyudi (38), warga Krian, Sidoarjo. Pria ini ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah terbukti mencuri barang berharga dari korbannya.
Berdasarkan data penyelidikan, pelaku diduga telah beraksi selama tiga tahun. Modus operandinya, ia menggaet korban melalui aplikasi kencan OMI, lalu mengajak bertemu dan menginap, sebelum akhirnya mengambil barang berharga saat korban lengah.
Modus Operandi: Rayuan dan Foto Palsu
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa Ilham sangat piawai memanipulasi korban. Ia menggunakan foto hasil editan buatan kecerdasan buatan (AI) agar terlihat lebih menarik di mata para wanita.
“Pelaku berkenalan lewat aplikasi OMI, merayu untuk bertukar nomor WhatsApp, lalu mengajak kencan dan menginap di vila-vila di kawasan Pacet. Setelah berhubungan, ia menunggu korban lengah lalu mengambil tas atau barang bawaan sebelum kabur,” ujar Aldhino, Kamis (16/4/2026).
Barang yang menjadi sasaran utamanya adalah uang tunai dan perangkat telepon genggam (HP).
Penangkapan dan Bukti Mengejutkan
Kasus ini terungkap setelah dua orang korban berani melapor ke polisi. Berbekal keterangan tersebut, tim penyidik langsung melacak keberadaan pelaku.
Ilham akhirnya berhasil diringkus di rumah kosnya di kawasan Perumahan Pesona Permata Ungu, Krian, Sidoarjo, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan bukti yang mengejutkan. Petugas menemukan tidak kurang dari 32 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik perempuan yang disimpan oleh tersangka.
“Dari pengembangan ditemukan sekitar 32 KTP. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa identitas-identitas ini kemungkinan besar milik korban-korbannya. Jadi asumsi kita, sudah ada 32 perempuan yang menjadi korban,” ungkap Aldhino.
Residivis yang Kembali Berulah
Menurut keterangan polisi, Ilham bukanlah pendatang baru di dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan jambret yang pernah ditindak di wilayah Tapal Kuda, tepatnya di Probolinggo pada periode 2022-2023.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum. Meski ditemukan data 32 orang, hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Polisi pun mengimbau bagi wanita lain yang merasa pernah menjadi korban modus serupa agar segera melapor demi proses hukum yang lebih maksimal.
LS – Ngalamutas.com
![]()














