Polres Magetan Masifkan Edukasi Penggunaan Jalan Raya

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, NGALAMUTAS.COM – Menindaklanjuti viralnya aksi balap orang yang menggunakan akses jalan raya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas bergerak cepat melakukan langkah preventif.

Kegiatan balap orang yang dinilai sebagai tindakan tidak terpuji tersebut memanfaatkan fasilitas jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pihak berwenang.

Sebagai bentuk respons, Satlantas Polres Magetan Polda Jatim dan Polsek Maospati serta Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi terkait aturan penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan pemahaman mengenai ketentuan penggunaan jalan umum sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat diberikan edukasi bahwa setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan perlombaan atau acara tertentu, wajib mengantongi izin resmi dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kreativitas masyarakat, namun harus tetap sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan raya untuk kegiatan pribadi tanpa izin. Jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama, sehingga keselamatan dan ketertiban harus menjadi prioritas,” tegasnya, Senin (23/2/26).

Ia juga menambahkan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami mekanisme dan prosedur penggunaan fasilitas jalan umum,” tambah AKP Ade Andini.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Magetan Polda Jatim juga berharap, informasi terkait aturan dan mekanisme penggunaan fasilitas jalan umum dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, kesadaran hukum meningkat dan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Kabupaten Magetan dan sekitarnya.

(Yanto)

Loading

Berita Terkait

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:09 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Berita Terbaru