GRESIK, NGALAMUTAS.COM – Satreskrim Polres Gresik telah membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal bernama Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Gresik. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin pemiliknya.
Data debitur yang terbongkar tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik, melainkan juga meliputi data dari wilayah di luar kabupaten tersebut. Jumlah data ini bahkan masih terus didalami oleh penyidik yang menduga kemungkinan penambahan data di masa depan.
Pengungkapan kasus dimulai dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim. Selama patroli, petugas menemukan informasi viral yang menjadi perhatian publik terkait aplikasi yang digunakan oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, menyatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi. “Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Menurutnya, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut beroperasi dengan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu. “Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelas Iptu Komang.
Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.
Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, segera melapor ke kepolisian. “Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.
Sebagai bentuk perlindungan, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
(Sumber: Informasi resmi Polres Gresik)
Ngalamutas.com
![]()














