Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak di Kota Batu Ajukan Eksepsi, JPU Siap Beri Tanggapan

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU, NGALAMUTAS.COM- Sidang perkara Tindak Pidana Pencabulan anak dengan terdakwa berinisial AMH memasuki babak pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Penasihat Hukum Terdakwa.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin, (10/11/2025), pukul 15.45 WIB, ini menjadi fokus perhatian publik, mengingat ancaman pidana yang dikenakan cukup berat.

​Perkara ini didakwakan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

​Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), didampingi Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu diwakili oleh Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

​Dalam agenda pembacaan eksepsi, Penasihat Hukum Terdakwa AMH menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini pada pokoknya menyoroti aspek-aspek formil maupun materiil dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa.

​Sidang selesai pukul 16.39 WIB dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum, pihak Kejaksaan Negeri Batu menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan tanggapan secara komprehensif.

​”Kejaksaan Negeri Batu telah mencermati keberatan yang disampaikan dalam eksepsi dan JPU akan menyiapkan tanggapan yang kuat. Selain itu, siap membuktikan dakwaan dalam persidangan selanjutnya,” ujar Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, sebagai narasumber resmi.

​Sidang perkara Tindak Pidana Pencabulan anak ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi (replik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Terdakwa. (Kim).

Berita Terkait

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan
Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 12:21 WIB

Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Senin, 20 April 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Senin, 20 April 2026 - 09:36 WIB

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Berita Terbaru