KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sebuah tempat hiburan malam, The Souls Bar & Night Club yang berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto No. 94, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dilaporkan telah beroperasi padahal diduga kuat belum mengantongi izin yang diperlukan.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Malang belum juga melakukan penindakan tegas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan komitmen aparat penegak Perda di Kota Malang.
Dugaan kuat mengenai ketidaklengkapan izin operasional tempat hiburan ini diperkuat oleh pernyataan resmi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
Saat dikonfirmasi pada Senin, (3/11/2025), Arif secara tegas menyatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan izin operasional hiburan malam tersebut dari instansi terkait di tingkat Provinsi.
”Ya, hiburan malamnya sampai sekarang ini saya belum dapatkan tembusan. Hiburan malam itu kan dari Dinas Perizinan Provinsi. Sampai saat ini belum bisa menunjukkan kalau hiburan malamnya itu sudah ada izinnya,” ujar Arif Tri Sastyawan, Kepala DPMPTSP Kota Malang.
Pernyataan ini seolah menjadi pembenaran bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi secara ilegal.
Selain izin operasional hiburan, Satpol PP juga didesak untuk mengecek perizinan dasar pendirian bangunan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keabsahan PBG The Souls Bar & Night Club yang diterbitkan oleh Pemkot Malang harus dipastikan kebenarannya.
Ironisnya, lokasi tempat hiburan malam ini berdekatan langsung dengan tembok tempat dunia pendidikan, yakni Sekolah Dasar (SD) Al Kautsar.
Fenomena tempat hiburan tak berizin ini disinyalir tidak hanya terjadi pada The Souls Bar & Night Club. Banyak tempat hiburan lain di Kota Malang juga diduga kuat beroperasi tanpa perizinan yang lengkap, namun para pengelolanya tetap leluasa meraup keuntungan dari konsumen.
Terkait desakan penindakan, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Malang, Mustakim Jaya, memberikan jawaban singkat. Ketika dikonfirmasi mengenai The Souls Bar & Night Club, ia hanya mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses penjadwalan penertiban.
”Sudah masuk jadwal,” balas Mustakim Jaya melalui pesan singkat chat WhatsApp, Jumat (7/11/2025).
Publik menantikan keseriusan dan ketegasan Satpol PP Kota Malang untuk segera merealisasikan penjadwalan tersebut, demi penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap lingkungan pendidikan. (Red).














