Advokat Hertanto Budhi Prasetyo Ajukan Uji Materi Komite Sekolah ke MA.

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Advokat Hertanto Budhi Prasetyo, SS, SH, MH, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Hertanto Budhi menyatakan bahwa permasalahan utama terletak pada larangan kaku dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dan sumbangan.

“Ketidakjelasan definisi antara ‘sumbangan sukarela’ (yang diperbolehkan oleh undang-undang) dan ‘pungutan’ (yang dilarang) telah membuka ruang interpretasi yang salah dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi partisipasi orang tua/wali yang sebenarnya bertujuan baik,” ujar Hertanto Budhi ketika dikonfirmasi awak media di Malang (07/11/2025).

Hertanto Budhi juga menyatakan bahwa Permendikbud dianggap menafsirkan secara semena-mena dan melampaui batas kewenangannya sebagai peraturan menteri. Aturan ini dinilai tidak taat pada hukum di atasnya, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 54 ayat (1) dan (2) yang justru mendorong partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Uji materiil ini bertujuan untuk meluruskan dan menegaskan batasan yang jelas antara sumbangan sukarela (yang transparan dan akuntabel) dan pungutan paksaan.

“Melalui putusan uji materiil ini, kami berharap marwah dunia pendidikan dapat dipulihkan dari kekhawatiran dan ketidakpastian. Komite Sekolah harus dikembalikan fungsinya sebagai mitra yang mendukung peningkatan mutu, bukan sebagai pelaku pungutan yang dicurigai,” tutup Hertanto Budhi Prasetyo. (Kim).

Berita Terkait

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:09 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Berita Terbaru