KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM-Persidangan perdana kasus tindak pidana pencabulan anak dengan Terdakwa berinisial AMH telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada hari Senin, (3/11/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Ketua), Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.
JPU dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., membacakan surat dakwaan yang menjerat Terdakwa AMH dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Pokok dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa AMH termasuk dalam kategori melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujarnya.
Sesuai pasal tersebut, Terdakwa AMH menghadapi ancaman pidana yang berat, Pidana Penjara, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Pidana denda, paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Saat ini, Terdakwa AMH menjalani penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.
Keterangan Resmi Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut.
”Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dengan Nomor PR- 89 /M.5.44/Dip.4/11/2025. Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat ini adalah kasus serius terkait perlindungan anak,” ujar Mohammad Januar Ferdian di Batu, 3 November 2025.
Persidangan yang dimulai pukul 13.24 WIB dan selesai pada 13.47 WIB ini akan dilanjutkan dengan agenda Eksepsi (pembelaan) Terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Senin, (10/11/2025).














