Wisata Waduk Sonorejo Belum Punya Perdes, Transparansi Anggaran Dipertanyakan Publik

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, NGALAMUTAS.COM – Wisata Waduk Sonorejo yang dibawah naungan BUMDes hingga kini diduga belum memiliki Peraturan Desa sebagai payung hukum. Kondisi ini membuat pungutan parkir, sewa lapak pedagang, dan tarif wahana perahu belum diatur secara resmi.

Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua BUMDes Sonorejo, Perdes Pengelolaan Wisata Desa belum disusun maupun disahkan oleh Pemerintah Desa.

Saat ini, pengunjung yang datang ke Waduk Sonorejo sudah dikenakan biaya parkir dan sewa perahu. Pedagang juga sudah mulai menempati area wisata. Namun, semua pungutan tersebut belum memiliki dasar hukum desa.

“Untuk pengelolaan sudah berjalan, tapi memang Perdesnya belum ada. Kami masih menunggu arahan dari Pemdes,” ujar Ketua BUMDes Sonorejo saat dikonfirmasi.

Menurut ketentuan pengelolaan wisata desa, semua pungutan wajib diatur dalam Perdes. Tanpa Perdes, pungutan parkir, lapak, dan wahana berpotensi tidak memiliki dasar hukum.

Jika tidak diatur dalam Perdes, pungutan tersebut dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menjadi pungli. Perdes juga diperlukan untuk mengatur besaran tarif, pengelola, dan penggunaan dana hasil wisata.

Warga dan pengunjung berharap Pemdes segera menyusun Perdes Pengelolaan Wisata Desa. Dengan adanya Perdes, pengunjung dapat mengetahui besaran pungutan serta prosedur pembayaran secara jelas.

“Kalau sudah ada Perdes, kita sebagai pengunjung jadi tenang. Tarifnya jelas, uangnya dipakai untuk apa juga jelas,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (6/5/2026).

Terpisah awak media juga telah mengonfirmasi Kepala Desa Sonorejo melalui akun whatsapp nya, namun hingga berita ini diterbitkan masih belum ada tanggapan.

Perlu diketahui, seharusnya Pemdes dan BPD menggelar Musdes untuk membahas rancangan Perdes. BUMDes menyusun draft Perdes dengan rincian jenis pungutan dan tarif. Kades mengesahkan Perdes agar pengelolaan wisata memiliki payung hukum.

(Sudadi)

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika
Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Seorang Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Hotel di Blora, Diduga Serangan Jantung
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani
Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:44 WIB

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:42 WIB

Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:39 WIB

Seorang Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Hotel di Blora, Diduga Serangan Jantung

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:29 WIB

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:10 WIB

Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:06 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora

Berita Terbaru