Wisata Waduk Sonorejo Belum Punya Perdes, Transparansi Anggaran Dipertanyakan Publik

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, NGALAMUTAS.COM – Wisata Waduk Sonorejo yang dibawah naungan BUMDes hingga kini diduga belum memiliki Peraturan Desa sebagai payung hukum. Kondisi ini membuat pungutan parkir, sewa lapak pedagang, dan tarif wahana perahu belum diatur secara resmi.

Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua BUMDes Sonorejo, Perdes Pengelolaan Wisata Desa belum disusun maupun disahkan oleh Pemerintah Desa.

Saat ini, pengunjung yang datang ke Waduk Sonorejo sudah dikenakan biaya parkir dan sewa perahu. Pedagang juga sudah mulai menempati area wisata. Namun, semua pungutan tersebut belum memiliki dasar hukum desa.

“Untuk pengelolaan sudah berjalan, tapi memang Perdesnya belum ada. Kami masih menunggu arahan dari Pemdes,” ujar Ketua BUMDes Sonorejo saat dikonfirmasi.

Menurut ketentuan pengelolaan wisata desa, semua pungutan wajib diatur dalam Perdes. Tanpa Perdes, pungutan parkir, lapak, dan wahana berpotensi tidak memiliki dasar hukum.

Jika tidak diatur dalam Perdes, pungutan tersebut dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menjadi pungli. Perdes juga diperlukan untuk mengatur besaran tarif, pengelola, dan penggunaan dana hasil wisata.

Warga dan pengunjung berharap Pemdes segera menyusun Perdes Pengelolaan Wisata Desa. Dengan adanya Perdes, pengunjung dapat mengetahui besaran pungutan serta prosedur pembayaran secara jelas.

“Kalau sudah ada Perdes, kita sebagai pengunjung jadi tenang. Tarifnya jelas, uangnya dipakai untuk apa juga jelas,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (6/5/2026).

Terpisah awak media juga telah mengonfirmasi Kepala Desa Sonorejo melalui akun whatsapp nya, namun hingga berita ini diterbitkan masih belum ada tanggapan.

Perlu diketahui, seharusnya Pemdes dan BPD menggelar Musdes untuk membahas rancangan Perdes. BUMDes menyusun draft Perdes dengan rincian jenis pungutan dan tarif. Kades mengesahkan Perdes agar pengelolaan wisata memiliki payung hukum.

(Sudadi)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru