BOJONEGORO, NGALAMUTAS.COM – Wisata Waduk Sonorejo yang dibawah naungan BUMDes hingga kini diduga belum memiliki Peraturan Desa sebagai payung hukum. Kondisi ini membuat pungutan parkir, sewa lapak pedagang, dan tarif wahana perahu belum diatur secara resmi.
Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua BUMDes Sonorejo, Perdes Pengelolaan Wisata Desa belum disusun maupun disahkan oleh Pemerintah Desa.
Saat ini, pengunjung yang datang ke Waduk Sonorejo sudah dikenakan biaya parkir dan sewa perahu. Pedagang juga sudah mulai menempati area wisata. Namun, semua pungutan tersebut belum memiliki dasar hukum desa.
“Untuk pengelolaan sudah berjalan, tapi memang Perdesnya belum ada. Kami masih menunggu arahan dari Pemdes,” ujar Ketua BUMDes Sonorejo saat dikonfirmasi.
Menurut ketentuan pengelolaan wisata desa, semua pungutan wajib diatur dalam Perdes. Tanpa Perdes, pungutan parkir, lapak, dan wahana berpotensi tidak memiliki dasar hukum.
Jika tidak diatur dalam Perdes, pungutan tersebut dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menjadi pungli. Perdes juga diperlukan untuk mengatur besaran tarif, pengelola, dan penggunaan dana hasil wisata.
Warga dan pengunjung berharap Pemdes segera menyusun Perdes Pengelolaan Wisata Desa. Dengan adanya Perdes, pengunjung dapat mengetahui besaran pungutan serta prosedur pembayaran secara jelas.
“Kalau sudah ada Perdes, kita sebagai pengunjung jadi tenang. Tarifnya jelas, uangnya dipakai untuk apa juga jelas,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (6/5/2026).
Terpisah awak media juga telah mengonfirmasi Kepala Desa Sonorejo melalui akun whatsapp nya, namun hingga berita ini diterbitkan masih belum ada tanggapan.
Perlu diketahui, seharusnya Pemdes dan BPD menggelar Musdes untuk membahas rancangan Perdes. BUMDes menyusun draft Perdes dengan rincian jenis pungutan dan tarif. Kades mengesahkan Perdes agar pengelolaan wisata memiliki payung hukum.
(Sudadi)
![]()







