BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Sebanyak tiga pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di salah satu gampong, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Mirisnya, para tersangka merupakan pacar korban (25 tahun, buruh harian lepas asal Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh), ayah kandung korban (45 tahun, buruh harian lepas), dan teman dekat sang ayah (47 tahun, wiraswasta asal Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap menjelaskan, berdasarkan interogasi awal oleh Reskrim Polsek Peukan Bada, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sejak tahun 2021. “Ketiganya kini telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh,” ungkap Kompol Parmohonan Harahap saat dihubungi pada Selasa (23/12/2025).
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat warga mengamankan pacar korban yang diduga melakukan khalwat dengan pelajar SMP berusia 16 tahun. Saat diinterogasi warga, korban mengaku telah disetubuhi pacarnya, dan lebih mengejutkan lagi, ia juga mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri. Warga kemudian menyerahkan pacar dan ayah korban ke Polsek Peukan Bada bersama korban.
Dari hasil interogasi awal, korban juga mengaku telah dilecehkan oleh teman dekat ayah kandungnya. Lebih memilukan lagi, diketahui bahwa adik kandung korban yang masih berusia 11 tahun (kelas 4 SD) juga menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan sang ayah dan teman dekatnya.
Mengingat kedua korban masih di bawah umur, Polsek Peukan Bada berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Laporan resmi dibuat oleh perangkat gampong di SPKT Polresta Banda Aceh dan kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Setelah dilakukan gelar perkara, ketiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jarimah pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang hukum jinayat,” jelas Kompol Harahap.
Untuk memastikan perlindungan maksimal, penyidik Unit PPA telah berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah, UPTD PPA Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan instansi terkait lainnya. Saat ini, kedua korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan dari psikolog profesional. “Kedua korban berada dan ditempatkan di rumah aman dalam rangka perlindungan penuh serta penanganan oleh tenaga ahli psikolog,” pungkasnya.
Sumber: Informasi dari Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim
Ngalamutas.com
![]()














