PEKANBARU, NGALAMUTAS.COM – Kasus penggerebekan pesta narkoba di penginapan Baliview, Bukit Raya, Pekanbaru yang sempat menggemparkan publik menemukan titik terang pada Minggu (25/1/2026). Tujuh orang yang diamankan, termasuk selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha berinisial AM, dipastikan tidak akan menjalani masa tahanan di penjara, melainkan dibebaskan untuk menjalani program rehabilitasi.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. “Setelah diperiksa, penyidik mengajukan para tersangka ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN yang terdiri dari gabungan elemen kepolisian, kejaksaan, dokter, dan psikolog,” ujarnya.
Hasil asesmen menyatakan bahwa para tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna (korban), bukan pengedar atau bandar. “Sesuai prosedur hukum, pengguna murni direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Setelah rekomendasi keluar, penanganan selanjutnya menjadi wewenang BNN. Itu dasar pembebasan mereka,” tegas Kompol Jacub.
Pada saat penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 4 cartridge Etomidate (obat bius yang sering disalahgunakan), 8 butir Happy Five (psikotropika golongan IV), serta sejumlah gadget dan barang pribadi dari para tersangka yang berinisial SL, AM, AL, HB, ML, GB, MA, dan ND.
Meskipun para penyalahguna telah diserahkan ke panti rehabilitasi, kasus ini belum ditutup sepenuhnya. Polisi kini fokus mengejar mata rantai hulu, yaitu pemasok barang haram tersebut. Dua orang dengan inisial O dan IR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka penyedia narkoba untuk pesta tersebut.
Keputusan ini menjadi bukti pemisahan hukum yang jelas antara pengguna dan pengedar narkoba. Bagi selebgram SL dan pengusaha AM, hal ini menjadi kesempatan kedua untuk kembali ke jalur yang benar melalui rehabilitasi, sedangkan bagi O dan IR, proses pengejaran oleh tim Resnarkoba masih berlanjut.
LS – Ngalamutas.com
![]()














