MALANG, NGALAMUTAS.COM – Muhammad Haidir Ali (29) yang semula menjadi tersangka utama pembunuhan Eko Suprianto (22) warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Kamis (11/12/2025), ternyata juga terlibat sebagai bandar narkoba. Kasatnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, membenarkan fakta ini yang terungkap usai MHA (sapaan akrab Muhammad Haidir Ali) ditangkap pada Selasa (16/12/2025).
Pada saat penangkapan MHA di Jalan Sartono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,38 gram. Berdasarkan informasi dari MHA, tim penegak hukum kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan MFA (tidak disebutkan nama lengkap) di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap MFA yang berasal dari Kecamatan Gondanglegi dan menyita berbagai barang haram, antara lain ganja satu paket seberat 10,13 gram, sabu sebanyak 19 paket dengan total berat 3,11 gram, dan pil double L sebanyak 20.000 butir.
” Dari penangkapan MHA dan MFA ini kita juga berhasil membekuk ST warga Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Dari tangan ST ini kami berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 3,14 gram,” ungkap Richy dalam konferensi pers pada Selasa (23/12/2025).

Pihak polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk melacak pemasok barang haram yang memasok ketiganya. Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya hanya berkomunikasi dengan pemasok melalui aplikasi WhatsApp, kemudian barang dikirim dengan sistem ranjau. “Komunikasi dengan WhatsApp orang di atas ini sudah hilang semuanya. Jadi kita masih belum menjelaskan WA itu, kami masih mendalami. Pengakuan tersangka ini sudah dilakukan selama 1 tahun,” jelasnya.
Selain itu, hasil tes urine MHA menunjukkan positif, yang berarti ia merupakan pemakai narkoba aktif dan melakukan pembunuhan Eko Suprianto dalam kondisi masih menggunakan narkoba. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis, antara lain terkait peredaran narkotika sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peredaran obat keras berbahaya berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga penjara seumur hidup.
Ngalamutas.com
![]()














