Tersangka Pembunuh Pengacara Aris Munadi Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN CILACAP, NGALAMUTAS.COM – Tersangka pembunuh pengacara Aris Munadi berinisial S (43) dan J (36) kini terancam hukuman mati. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi sorotan publik setelah Aris sebelumnya dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu (22/11) lalu.

Jasad Aris akhirnya ditemukan terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap pada Kamis (11/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, eksekutor dalam kasus ini adalah S. Tersangka memukul tiga kali di bagian leher korban hingga Aris tersungkur dan tewas di area pemakaman wilayah Kecamatan Jeruklegi. Usai membunuh, S kemudian meminta bantuan kepada J yang merupakan adik tirinya.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 juncto 56 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu. “Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Guntar saat dimintai konfirmasi pada Jumat (12/12/2025).

Menurut informasi yang diperoleh, korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan pemakaman Jeruklegi. Setelah itu, jasad korban dibuang ke wilayah Alas Kubangkangkung, Kawunganten, sebelum akhirnya ditemukan hampir sebulan kemudian.

Humas Polresta Cilacap.

(Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru