BANGKA, NGALAMUTAS.COM – Di tengah tantangan hidup yang kian berat dan kondisi ekonomi yang sulit, tak sedikit orang yang terjebak dalam langkah keliru demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, langkah yang diambil oleh pasangan suami istri di Kabupaten Bangka ini justru melanggar hukum dan berujung pada penahanan. Keduanya nekat menjalankan praktik prostitusi daring dengan alasan membiayai kehidupan rumah tangga, termasuk membeli susu untuk anak mereka yang masih kecil.
Pasangan yang berinisial DA (24) dan AA (29) ini diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan masyarakat dan proses penyelidikan yang dilakukan di kediaman mereka yang berada di wilayah Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan yang mereka lakukan.
“Memang benar, kami telah mengamankan sepasang suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan eksploitasi seksual. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam proses penahanan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mauldi dalam keterangannya.
Awal Mula yang Berubah Arah
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penyelidikan, aktivitas ini dilakukan secara terencana dengan agreement antara keduanya. DA yang berperan sebagai pihak yang menawarkan layanan, sementara suaminya AA diketahui mendukung dan terlibat dalam proses tersebut.
Layanan tersebut dipasarkan melalui aplikasi pesan instan MiChat. Setelah terjadi kesepakatan dengan calon pengguna jasa, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp dengan rentang biaya yang ditetapkan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk satu kali pertemuan.
“Mereka memanfaatkan fitur yang ada di aplikasi MiChat sebagai sarana penawaran, lalu beralih ke WhatsApp untuk pembahasan lebih lanjut. Besaran biaya yang diminta pun bervariasi sesuai kesepakatan bersama,” jelas AKP Mauldi.
Yang menarik dari kasus ini, proses pelayanan dilakukan di dalam kamar tidur rumah tinggal mereka sendiri. Sementara DA melayani pengguna jasa, AA menunggu di ruang tamu sekaligus mengasuh anak mereka yang masih berusia bayi.
Ketika diperiksa di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka, AA mengakui bahwa dirinya yang pertama kali memasang aplikasi tersebut di ponsel milik istrinya. Namun, ia menyebutkan niat awalnya bukan untuk tujuan tersebut.
“Awalnya saya pasang aplikasi itu hanya untuk mencoba-coba menipu orang, bukan untuk hal-hal yang melanggar norma. Tapi kemudian istri saya berkata, ‘terserah saja’, dan hal itu pun berlanjut hingga menjadi seperti sekarang,” ungkap AA.
Setelah akun tersebut dibuat, muncul banyak penawaran dari pihak luar. Ketika hal itu disampaikan AA kepada istrinya, DA ternyata tidak menolak. Sejak saat itu, aktivitas tersebut berjalan dan diketahui telah dilakukan sebanyak 15 kali.
Setiap kali proses berlangsung di dalam kamar, AA hanya menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka dan sesekali memainkan ponselnya.
Kesulitan Ekonomi Jadi Pemicu, Namun Uang Juga Digunakan untuk Hal Tak Produktif
Menurut pengakuan keduanya, langkah yang diambil ini didasari oleh tekanan ekonomi yang mereka hadapi. Saat itu, AA sedang tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga pendapatan rumah tangga terhenti dan mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, termasuk keperluan anak mereka.
Namun, dari penelusuran yang dilakukan polisi, diketahui bahwa tidak seluruh uang yang diperoleh digunakan untuk keperluan keluarga. Sebagian juga dialokasikan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan melanggar aturan.
“Memang berawal dari kesulitan ekonomi yang mereka rasakan. Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian hasil yang didapatkan juga digunakan oleh suami untuk bermain judi daring,” ungkap AKP Mauldi.
AA sendiri mengakui bahwa uang yang diterima dari aktivitas tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, rokok, minuman ringan, hingga untuk keperluan berjudi. Dari setiap pendapatan yang didapat istrinya, ia biasanya menerima bagian sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Uangnya saya gunakan untuk beli rokok, beli minuman, dan sebagiannya lagi untuk bermain judi daring,” akunya.
Sebelumnya, AA sempat meminta istrinya untuk menghentikan aktivitas tersebut ketika dirinya sudah mendapatkan pekerjaan. Bahkan, permintaan ini sempat menimbulkan pertengkaran di antara mereka. Namun, DA tetap bersikeras untuk melanjutkan aktivitas itu dengan berbagai alasan.
Ancaman Hukum yang Menanti
Atas tindakan yang mereka lakukan, keduanya kini menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman yang cukup berat. DA dijerat berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, AA menghadapi ancaman yang lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau alternatifnya Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang dapat mencapai 12 tahun.
LS – Ngalamutas.com
![]()







