Terdakwa MDP Dituntut 13 Tahun Penjara Usai 4 Kali Memerkosa Putri Teman yang Pernah Menolong

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Pemulung asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, bernama MDP (51) dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan) karena melakukan pemerkosaan terhadap putri temannya sebanyak 4 kali. Padahal, terdakwa sebelumnya telah diberi tempat tinggal gratis oleh ayah korban yang juga bekerja sebagai pemulung.

Sidang Tuntutan Digelar Tertutup

Sidang tuntutan terhadap MDP digelar secara tertutup di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto siang ini. Materi tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio, dengan dasar tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 bersama Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kamis ( 11/12/2025).

“Yaitu terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman kepada wartawan. Ia menambahkan, “Terdakwa kami tuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.”

Keadaan Memberatkan dan Meringankan

Erfandy menjelaskan, tuntutan tersebut mempertimbangkan kedua sisi keadaan. Keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan MDP membuat korban (perempuan berusia 17 tahun) mengalami trauma dan rasa sakit di kemaluannya, serta meresahkan masyarakat sekitar. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Latar Belakang Kasus: Kejahatan Setelah Diberi Bantuan

Sebelumnya, korban yang telah putus sekolah sejak lulus SD hidup bersama ayahnya yang bercerai dengan ibunya. Keduanya merantau dari Surabaya ke Mojokerto dan mengontrak rumah di Kecamatan Trowulan, dengan ayahnya mencari nafkah sebagai pemulung rongsokan – sama seperti MDP.

Awalnya, MDP dan istrinya tidur di gudang sebelum ayah korban menawarkan tempat tinggal di rumah kontrakannya. Namun, bukan berterima kasih, MDP malah melakukan kejahatan setelah istrinya meninggal dunia sekitar April 2025. Selama bulan Juni-Juli 2025, terdakwa sebanyak 4 kali memerkosa korban di rumah kontrakan tersebut.

Kasus Terungkap Setelah Korban Lari

Kasus terungkap pada Minggu (27/7) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban lari dari rumah karena takut kembali diperkosa. Warga sekitar kemudian menolong korban dan menyerahkannya kepada ibunya yang tinggal di Bojonegoro. Selanjutnya, ibu korban melaporkan MDP ke Polres Mojokerto.

Sumber Humas Polres Mojokerto.

(LS/Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru