KOTA BATU, NGALAMUTAS.COM- Sidang perkara Tindak Pidana Pencabulan anak dengan terdakwa berinisial AMH memasuki babak pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Penasihat Hukum Terdakwa.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin, (10/11/2025), pukul 15.45 WIB, ini menjadi fokus perhatian publik, mengingat ancaman pidana yang dikenakan cukup berat.
Perkara ini didakwakan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), didampingi Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu diwakili oleh Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.
Dalam agenda pembacaan eksepsi, Penasihat Hukum Terdakwa AMH menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini pada pokoknya menyoroti aspek-aspek formil maupun materiil dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa.
Sidang selesai pukul 16.39 WIB dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum, pihak Kejaksaan Negeri Batu menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan tanggapan secara komprehensif.
”Kejaksaan Negeri Batu telah mencermati keberatan yang disampaikan dalam eksepsi dan JPU akan menyiapkan tanggapan yang kuat. Selain itu, siap membuktikan dakwaan dalam persidangan selanjutnya,” ujar Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, sebagai narasumber resmi.
Sidang perkara Tindak Pidana Pencabulan anak ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi (replik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Terdakwa. (Kim).














