Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak di Kota Batu Ajukan Eksepsi, JPU Siap Beri Tanggapan

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU, NGALAMUTAS.COM- Sidang perkara Tindak Pidana Pencabulan anak dengan terdakwa berinisial AMH memasuki babak pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Penasihat Hukum Terdakwa.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin, (10/11/2025), pukul 15.45 WIB, ini menjadi fokus perhatian publik, mengingat ancaman pidana yang dikenakan cukup berat.

​Perkara ini didakwakan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

​Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), didampingi Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu diwakili oleh Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

​Dalam agenda pembacaan eksepsi, Penasihat Hukum Terdakwa AMH menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini pada pokoknya menyoroti aspek-aspek formil maupun materiil dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa.

​Sidang selesai pukul 16.39 WIB dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum, pihak Kejaksaan Negeri Batu menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan tanggapan secara komprehensif.

​”Kejaksaan Negeri Batu telah mencermati keberatan yang disampaikan dalam eksepsi dan JPU akan menyiapkan tanggapan yang kuat. Selain itu, siap membuktikan dakwaan dalam persidangan selanjutnya,” ujar Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, sebagai narasumber resmi.

​Sidang perkara Tindak Pidana Pencabulan anak ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi (replik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Terdakwa. (Kim).

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru