PROBOLINGGO, NGALAMUTAS.COM – Tim Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Suyit, tersangka kedua dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23). Suyit ternyata merupakan mantan karyawan toko sembako dan usaha pracangan milik tersangka pertama, Bripka AS, anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo.
Agus Subianto, kerabat korban, mengatakan bahwa Suyit sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, namun masih berkomunikasi dengan Bripka AS. “Pelaku kedua bernama Suyit itu dulu bekas anak buah Bripka AS. Dia bekerja di toko sembako yang dikelola Bripka AS dan istrinya. Dia berhenti bekerja karena memiliki utang sekitar Rp 2,5 juta dan tidak sanggup membayar,” ujar Agus kepada awak media pada Sabtu (20/12/2025).
Penangkapan setelah pengejaran lintas wilayah
Penangkapan Suyit dilakukan setelah tim Jatanras Polda Jatim melakukan pengejaran intensif ke sejumlah wilayah. Terduga pelaku sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari Desa Tiris, Probolinggo, kemudian ke Lumajang, hingga ke Pamekasan, Madura. Polisi menduga pelarian Suyit difasilitasi oleh pihak keluarganya, namun akhirnya tertangkap di Blok Buluen, Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Probolinggo.
Dikenal ramah, diduga terseret karena ajakan Bripka AS
Muhammad Nasrul, seorang warga yang mengenal Suyit, mengaku tak menyangka dia terlibat kasus pembunuhan. Menurutnya, Suyit dikenal ramah dan tidak pernah bermasalah dengan hukum. “Tidak ada yang menyangka sama sekali. Kemungkinan besar dia terlibat karena rayuan dan bujuk pelaku utama,” ujar Nasrul.
Nasrul menambahkan bahwa keseharian Suyit dihabiskan dengan bekerja serabutan: bertani, berdagang durian, menjadi anggota hansip, hingga bekerja sebagai sopir. “Dia punya dua anak, salah satunya masih kecil. Makanya warga benar-benar kaget,” imbuhnya.
Sebelumnya, jasad Faradila Amalia Najwa ditemukan di sungai kawasan Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Kabupaten Pasuruan. Kasus tersebut kemudian menyeret Bripka AS sebagai tersangka pertama yang merupakan kakak ipar korban.
Sumber: Humas Polda Jatim.
Ngalamutas.com
![]()














