Skandal Aset Kota Malang: KS Resmi Ditahan Kejari, Tanah Pemkot Disalahgunakan untuk Bisnis.

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset daerah, Kamis (16/10/2025).

Kejari Kota Malang secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah Pemkot Malang di Jalan Dieng.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial KS, S.H.

“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan saudari KS, S.H., selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahun 2011 sampai dengan 2025,” jelas Agung Tri Radityo.

​Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso No. 5, mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

​Agung Tri Radityo memaparkan kronologi singkat yang menjerat KS. Aset Milik Daerah: Pemerintah Kota Malang memiliki aset berupa tanah seluas 513 m^2 di Jalan Dieng Nomor 18 yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sejak tahun 1950.Kemudian izin pemakaian untuk tempat tinggal:

“Aset tersebut diberikan izin pemakaian (IPTT) kepada KS yang terakhir diperpanjang melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/315/35.73.112/2014. Izin tersebut secara eksplisit menyebutkan peruntukan tanah hanya untuk keperluan tempat tinggal dan berlaku selama 5 tahun,” terang Kasi Intelijen dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian berdasarkan keterangan Kasi Intelijen, sejak tahun 2011, Tersangka KS diketahui telah menyewakan tanah aset Pemkot tersebut kepada pihak ketiga, yaitu sebuah Restaurant Jepang ternama dan digunakan sebagai tempat usaha secara melawan hukum.

“Padahal, izin pemakaian menegaskan bahwa izin tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Kontrak sewa ilegal ini terus berlangsung dan diperpanjang hingga Agustus 2025,” jelasnya.

​Tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian signifikan pada keuangan daerah.

​”Terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2025, saudari KS telah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga sebesar Rp 2.320.000.000,00,” ungkap Agung.

Sementara itu, uang yang dibayarkan Kartika Samsuadi sebagai retribusi ke Pemkot selama periode yang sama hanya sebesar Rp 170.829.000,00.

​Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Inspektorat Daerah Kota Malang, selisih tersebut menimbulkan dugaan kerugian daerah sebesar Rp 2.149.171.000,00 (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

​Sedangkan, untuk tersangka KS (65 tahun) yang beralamat di Surabaya ini kini resmi ditahan oleh Kejari Kota Malang. Proses penetapan tersangka dan penahanan berjalan aman dan lancar. (K&D).

Berita Terkait

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi
Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi
Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif
Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo
DNewsaintcrew SMA Kolese Santo Yusup Malang Cetak Hat-Trick, Tiga Kali Beruntun Juara AQUA DBL Dance
Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya
Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado
Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:44 WIB

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi

Kamis, 10 September 2026 - 18:13 WIB

Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi

Kamis, 10 September 2026 - 03:23 WIB

Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya

Kamis, 3 September 2026 - 02:14 WIB

Tembus Penyisihan, Sri Mulyana Buktikan Perempuan Bisa Bermain Orado

Kamis, 3 September 2026 - 00:43 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Wali Kota, DPRD dan Gus Toha Dukung ORADO Kota Malang Naik Kelas

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Perkuat Pembekalan Atlet dan Wasit, ORADO Kota Malang Gelar Gathering dan Mini Turnamen #2

Berita Terbaru