“SK Ketua RT di Mangliawan ‘Banyak Versi’, Keadilan Gender Bagi Khaerunisah Dipertanyakan.

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mendadak jadi sorotan publik. Sebuah peristiwa yang dinilai mencederai semangat kesetaraan gender dan etika birokrasi terjadi di lingkungan RW 16. Jabatan Ketua RT 02 yang baru saja diemban oleh seorang perempuan selama 25 hari, mendadak dicabut dan dialihkan kepada sosok pensiunan pejabat.

​Berikut adalah detail keterangan dari para tokoh kunci yang berhasil dihimpun redaksi mengenai kemelut tersebut:

​Khaerunisah menjadi objek utama dalam pusaran “dualisme” SK ini. Ia mengantongi SK pengangkatan per 1 Januari 2026, namun secara mengejutkan diberhentikan melalui SK baru pada 26 Januari 2026.

Meski menjadi korban ketidakkonsistenan kebijakan desa, ia memilih jalur non-konfrontatif.

“Sikap saya ya pasrah saja. Menjadi ketua itu amanah, tidak perlu diminta-minta secara paksa,” ujarnya dengan tenang.

Publik menyayangkan hal ini karena Khaerunisah yang notabene Alumnus Psikologi UMM ini, dianggap sebagai representasi keterwakilan perempuan di tingkat akar rumput yang “dipaksa” kalah oleh dinamika birokrasi.

Ketua RW 16 Desa Mangliawan, Wahyu Setyono tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Bagi Wahyu, tindakan pemerintah desa adalah bentuk penghinaan terhadap proses demokrasi warga yang sudah dibangun dengan susah payah.

Ia menegaskan pemilihan Ketua RT dilakukan secara matang selama tiga bulan.

“Mau mengadu ke siapa lagi, kami ini hanya rakyat kecil. Saya cuma kasihan Bu Khaerunisah,” ungkap Wahyu.

Ia mencium kejanggalan mengapa jabatan tersebut tiba-tiba dialihkan kepada Murtoyo, seorang pensiunan pejabat Pemkot Batu.

​Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler WhatsApp, Kepala Desa Mangliawan, Muhammad Ja’i, membantah keras adanya unsur pemaksaan dalam pergantian jabatan tersebut.

Ja’i mengklaim bahwa secara periodik, masa jabatan Khaerunisah memang telah berakhir sebelum SK baru diterbitkan.

​”Tidak ada paksaan. SK 140/13/35.07.18.2010/2026 adalah langkah legalitas untuk menetapkan Bapak Murtoyo berdasarkan aspirasi warga,” tegasnya.

​Lebih jauh, Muhammad Ja’i membongkar akar masalah yang sebenarnya. Menurutnya, kegaduhan ini dipicu oleh rencana besar di lingkungan RW 16 yang menabrak aturan.

Ja’i menjelaskan bahwa Ketua RW 16 bersikeras ingin memekarkan wilayah dari 8 RT menjadi 9 RT. Dikarenakan kendala aturan dan biaya, desa menolak rencana tersebut.

​” Tidak ada aturan kuat untuk menambah jumlah RT saat ini. Penambahan RT akan menambah beban APBD Kabupaten Malang untuk membayar dana insentif pengurus,” ujarnya.

Ja’i juga mengklaim sebagian masyarakat justru menolak rencana pemekaran wilayah tersebut.

Berikut analisis dokumen, jejak SK yang bertabrakan :

– Jenis SK : Pengangkatan, Nomor 180/21/…/2026, Terbit, 1 Januari 2026, pemegang mandat Khaerunisah.

– Jenis SK : Peralihan, Nomor 140/13/../2026, Terbit, 26 Januari 2026, pemegang mandat Murtoyo.

Kasus di Desa Mangliawan ini mencerminkan betapa rumitnya politik di tingkat desa ketika aturan administratif berbenturan dengan aspirasi pengurus wilayah. Di satu sisi, ada isu gender yang terluka, namun di sisi lain, pemerintah desa berdalih menjaga stabilitas anggaran daerah.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru