Sepuluh Tahanan Terhukum Cambuk Atas Berzina Dan Konsumsi Khamar Di Aceh Besar

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JANTHO, NGALAMUTAS.COM – Tujuh pelaku praktik pesta seks yang disertai konsumsi minuman keras (khamar) di Kabupaten Aceh Besar telah menjalani hukuman cambuk. Eksekusi uqubat cambuk dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026).

Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka masing-masing terbukti melanggar Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat berupa pesta seks dan konsumsi minuman keras itu terjadi di salah satu rumah warga di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada tanggal 21 September 2025. Aktivitas tersebut terungkap setelah masyarakat setempat mengamankan para pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Eksekusi cambuk ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak, antara lain Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Besar Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum.

Pada kesempatan tersebut, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan bahwa penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya.

Menurut dia, hukuman cambuk tidak hanya dimaknai sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran sosial agar praktik-praktik menyimpang seperti pesta seks dan miras tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

“Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh,” pungkasnya.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru