BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial MI (26), warga asal Kabupaten Bireuen, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 15 juta di sebuah kios kelontong yang berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa proses hukum ini bermula setelah pihaknya menerima laporan resmi dari seorang warga bernama Sayuthi (25). Korban yang berdomisili di Gampong Neuheun, Aceh Besar, melaporkan peristiwa hilangnya sejumlah uang miliknya yang disimpan di dalam kios usaha miliknya.
“Korban pertama kali mengetahui adanya indikasi pencurian setelah mendapat kabar dari salah satu karyawannya. Ia pun segera bergegas ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, diketahui uang tunai sebesar Rp 15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ungkap Kompol Dizha saat dikonfirmasi, Ahad (7 Juni 2026).
Kejadian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Mendapat laporan tersebut, tim penyidik segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan berbagai alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Berbekal hasil penelusuran dan petunjuk yang didapat di lokasi, tim operasi Rimueng Koetaradja kemudian bergerak melakukan patroli dan pengejaran ke sejumlah titik di wilayah Banda Aceh. Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan dugaan pelaku sedang berada di kawasan Simpang Keudah. Tanpa berlama-lama, terduga pelaku langsung diamankan untuk dibawa guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit telepon seluler. Berdasarkan keterangan dan penelusuran, salah satu perangkat tersebut diketahui baru saja dibeli menggunakan uang hasil kejahatan dari korban. Selain barang elektronik, kami juga menyita sisa uang tunai hasil pencurian yang masih tersisa sebesar Rp 277 ribu,” jelas Dizha merinci barang bukti yang disita.
Hingga saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan peran yang dilakukannya. Pihak kepolisian juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat berjalan lancar dan berkas perkara segera lengkap.
“Kasus ini masih terus kami dalami secara mendalam guna melengkapi berkas perkara dan menyempurnakan proses penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” tegas Kompol Dizha mengakhiri keterangannya.
LS – Ngalamutas.com
![]()







