SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Sebuah perkara perdata bernilai fantastis tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara: 147/Pdt.G/2026/PN Sby. Sengketa ini bermula dari perselisihan kepemilikan saham yang melibatkan ahli waris warga negara asal China, yang kini menuntut ganti rugi hingga miliaran rupiah.
Pada sidang keempat yang digelar di Ruang Kartika, Kamis (9/4/2026), agenda berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan surat kuasa para pihak. Majelis Hakim memastikan seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sah, sehingga proses persidangan selanjutnya resmi memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026.
Gugatan Ahli Waris atas Peralihan Saham yang Diduga Tidak Sah
Gugatan diajukan oleh ahli waris dari Almarhum Wei Mingchen, seorang pemegang saham yang meninggal dunia pada Maret 2022. Istri dan anak almarhum, yakni Wei Yunping dan Wei Zhongjing, yang juga berkewarganegaraan China dan berdomisili di negara tersebut, hadir menuntut keadilan di tanah air.
Mereka menilai telah terjadi peralihan hak kepemilikan saham yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum. Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut agar pengadilan menyatakan pihak Tergugat I (Eddy Gunawan), Tergugat II (Djohan), dan Tergugat III (PT Hasil Karya) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dua Dokumen Jadi Sorotan, Tuntutan Rp15,5 Miliar
Inti sengketa berpusat pada pembatalan dua instrumen hukum yang dinilai cacat secara yuridis, yaitu:
1. Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2012 yang dilegalisasi Notaris di Surabaya.
2. Akta Jual Beli Saham Nomor 22 tertanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris di Surabaya.
Penggugat menuntut dikembalikannya sebanyak 568.750 lembar saham ke dalam akta otentik atas nama ahli waris.
Selain pemulihan hak kepemilikan, gugatan ini juga memuat tuntutan ganti rugi yang nilainya sangat besar, terdiri dari:
– Kerugian Materiil: Rp 5.523.437.500
– Kerugian Immateriil: Rp 10.000.000.000
Secara total, nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 15,5 miliar yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat.
Tidak hanya itu, penggugat juga mengajukan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan, serta memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lanjutan. Sebagai jaminan, diajukan pula permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset tanah dan bangunan milik tergugat yang berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Proses Masuk Tahap Mediasi
Kuasa hukum penggugat, Sujianto, membenarkan bahwa nilai saham yang disengketakan mencapai sekitar Rp 5,5 miliar, belum termasuk akumulasi dividen sejak tahun 2010. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga baru hadir dan memperjuangkan haknya setelah almarhum meninggal dunia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dedy Siringoringo, menyampaikan bahwa dengan telah lengkapnya legalitas para pihak, persidangan kini beralih ke tahap penunjukan mediator oleh Majelis Hakim.
“Mediasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, yang wajib ditempuh sebelum perkara diperiksa ke pokok sengketa,” tegas Dedy, Jumat (10/4/2026).
Hingga saat ini, kedua belah pihak bersiap mengikuti proses perdamaian yang akan difasilitasi oleh pengadilan dalam waktu dekat.
LS – Ngalamutas.com
![]()







