Satreskrim Polres Konawe Amankan Kakek atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Cucu (15), Diduga Mulai SD

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONAWE (SULAWESI TENGGARA), NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe telah mengamankan kakek berinisial YN (66) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap cucunya, EPS (15). Penangkapan ini menyusul penangkapan ayah korban, MS (33), yang juga diamankan atas dugaan menyetubuhi anak kandungannya sendiri.

Kedua penangkapan berlangsung di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Senin (15/12/2025). Berdasarkan pengembangan penyelidikan, pihak polisi menemukan bahwa YN – yang merupakan ayah MS – juga diduga turut berbuat asusila terhadap sang cucu.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa aksi bejat YN dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). “YN mengaku menyetubuhi korban sekitar tahun 2020 lalu, saat sang cucu masih berusia 10 tahun,” ujarnya pada Selasa (16/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang tidur di kamar kediaman pelaku di Kecamatan Amonggedo. Diketahui, EPS tinggal dan diasuh oleh ayah kandungannya MS dan kakeknya YN. Sementara ibunya sudah berpisah dengan sang ayah dan tinggal di Kolaka sejak korban masuk sekolah menengah pertama (SMP).

Sumber: Polres Konawe
Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru