BANGKALAN, NGALAMUTAS.COM – Santri korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh dua anak kiai sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya memberikan keterangan setelah menghilang selama 19 hari. Korban mengaku selama tidak berada di rumah, tinggal bersama salah satu terduga pelaku berinisial S.
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengatakan korban baru bisa bercerita setelah dibujuk oleh keluarga. Dari keterangan awal, hilangnya korban dari rumah telah direncanakan dan didukung oleh beberapa santri di pondok pesantren tersebut.
“Tadi korban sudah bisa cerita ke keluarga. Jadi selama pergi dari rumah itu, korban dibantu oleh santri pondok tersebut. Ada yang menjemput dan ada yang mengantar (ke tujuan),” ungkapnya pada Kamis (29/1/2026).
Setelah itu, korban bersembunyi bersama S, namun keluarga hingga kini belum mengetahui lokasi persis di mana keduanya tinggal selama 19 hari. “Selama dalam pelarian ini, korban tinggal dengan S,” tambahnya.
Saat ini pihak kuasa hukum masih menggali informasi lebih lanjut terkait kronologi peristiwa, meskipun korban belum dapat memberikan keterangan secara detail mengenai dugaan pencabulan yang dialaminya. “Sementara kami masih baru dapat dua informasi tersebut. Untuk detailnya masih belum kami dapat,” jelas Ali Maulidi.
Rencananya, keluarga akan membawa korban keluar daerah untuk pemulihan psikis sebelum melanjutkan proses kasus. “Nanti korban akan kembali lagi ke sini karena memang ada proses yang belum selesai,” ucapnya, menambahkan bahwa ia akan mengawal kasus hingga tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sebelumnya, keluarga melaporkan dugaan pencabulan oleh UF, salah satu anak kiai ponpes. Dalam penyelidikan ditemukan korban juga diduga dicabul oleh adik UF, yaitu S, sehingga keluarga membuat laporan terpisah ke Polda Jatim. Setelah itu, korban menghilang pada Rabu (7/1/2026) dini hari dan baru ditemukan pada Senin (26/1/2026) pagi setelah keluarga dihubungi untuk menjemputnya di masjid dekat akses Jembatan Suramadu.
LS – Ngalamutas.com
![]()














