Rumah yang Dijadikan Gudang Sparepart di Jalan Petemon 2A Surabaya Ludes Terbakar, Perempuan Diduga Pemilik Nyaris Masuk Kobaran Api

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Sebuah rumah yang dijadikan gudang di Jalan Petemon 2A, Surabaya, ludes terbakar pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 12.37 WIB. Kejadian ini sempat memanas ketika seorang perempuan yang diduga sebagai pemilik gudang hendak masuk ke dalam kobaran api di tengah suara ledakan bertubi-tubi.

Beruntung, warga yang menyaksikan aksi tersebut segera mencegahnya. Sambil terus menangis, perempuan tersebut kemudian dibawa ke tempat aman oleh warga dan petugas yang tiba di lokasi.

Petugas Command Center 112 Surabaya, Ekky Maulana, menjelaskan bahwa sebanyak 20 unit mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Bangunan yang terbakar merupakan rumah milik Stevanus Arianto (63) yang disewa Prima Shanti (35) untuk digunakan sebagai gudang sparepart.

Tak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun nyaris seluruh isi gudang ludes terbakar. Selain itu, satu rumah milik warga tetangga juga terimbas kebakaran pada bagian atap. “Luas keseluruhan 10 x 20 meter, luas yang terbakar 10 x 20 meter (seluruh bangunan),” ujar Ekky.

Sampai saat ini, penyebab kebakaran masih sedang diselidiki oleh petugas damkar dan pihak berwenang.

(Sumber: Informasi resmi Command Center 112 Surabaya)
Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru