Rumah di Jalan Sunan Ampel Barat Pasuruan Dilempar Molotov, Polisi Sita Barang Bukti

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustration of Molotov cocktail isolated on white background. Design element for label, sign, poster, menu. Vector illustration

i

Illustration of Molotov cocktail isolated on white background. Design element for label, sign, poster, menu. Vector illustration

PASURUAN, NGALAMUTAS.COM – Rumah milik Ali Zainal Abidin (27) di Jalan Sunan Ampel Barat 2 Nomor 22, Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diduga menjadi sasaran pelemparan molotov pada Minggu (14/12/2025) siang pukul 13.26 WIB. Kejadian ini dikonfirmasi oleh Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M Junaidi pada Senin (15/12/2025).

Orang pertama yang mengetahui peristiwa adalah istri Ali, Nabila (31), yang keluar ke teras rumah karena mendengar suara gaduh.

Di situ, ia menemukan pecahan botol kaca yang terbakar. Saat itu, Nabila hendak pergi ke rumah kakaknya dan bersama sang kakak, keduanya melihat bekas botol beling tersebut meskipun api sudah padam.

Setelah itu, keluarga langsung melaporkan kejadian ke Call Center Polri 110. Petugas piket 110 kemudian menghubungi petugas jaga Polsek Bugul Kidul, yang selanjutnya mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas mengamankan satu buah botol bekas bom molotov sebagai barang bukti. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” jelas Junaidi.

(Humas/ Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru