KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM – Polemik dugaan kekerasan di lingkungan SMPN 18 Kota Malang menjadi pengingat pentingnya penanganan persoalan pendidikan secara objektif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan anak. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, proses klarifikasi, verifikasi fakta, serta pemenuhan hak seluruh pihak dinilai menjadi bagian penting dalam membangun penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Malang, Ripkianto, S.T., M.T., mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menjatuhkan penilaian terhadap pihak tertentu sebelum persoalan diperiksa secara menyeluruh.
Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi publik memperingati Anniversary Ke-1 Ngalamutas.com, media online di bawah naungan PT Kim Nusantara Mediatama, bertajuk “Ruang Pendidikan Bukan Ruang Kekerasan, Pers Mengawal Perlindungan Anak dan Akuntabilitas Pendidik”. Kegiatan berlangsung di Cafe & Eatery Khopens Djirow, Jalan Blitar Nomor 12, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (18/10/2026).
Menurut Ripkianto, persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan perlu dikaji berdasarkan kronologi, konteks kejadian, bukti yang tersedia, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Informasi yang ramai diperbincangkan di ruang digital, menurutnya, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan benar atau salahnya seseorang.
“Janganlah melihat satu sisi saja atau menggunakan kacamata kuda yang seolah-olah membawa kepala sekolahnya ini salah. Sampai harus dipecat, itu juga tidak baik,” ujar Ripkianto.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membentuk opini publik. Namun, prinsip objektivitas juga mengharuskan setiap dugaan tindakan kekerasan diperiksa secara serius, terutama ketika menyangkut keselamatan, kondisi psikologis, dan hak anak di lingkungan pendidikan.
Dalam perspektif pendidikan dan hukum, penanganan dugaan kekerasan di sekolah perlu menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas tanpa mengabaikan prinsip keadilan prosedural bagi tenaga pendidik maupun pihak lain yang terlibat.
Perlindungan anak tidak semestinya dipertentangkan dengan penghormatan terhadap hak pendidik. Keduanya merupakan bagian dari tata kelola pendidikan yang bertanggung jawab, dengan mekanisme penanganan yang mengutamakan keselamatan anak, pemeriksaan objektif, serta keputusan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dugaan kekerasan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang memadai. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan, tingkat kesalahan, dampak yang ditimbulkan, dan ketentuan hukum maupun disiplin yang relevan.
Sebaliknya, tindakan administratif terhadap tenaga pendidik juga perlu didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini penting agar penanganan persoalan tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan tekanan opini, tetapi juga tidak digunakan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa.
Ripkianto menilai, pendekatan pembinaan tetap memiliki peran dalam penyelesaian persoalan pendidikan. Meski demikian, pembinaan harus ditempatkan secara proporsional dan tidak menggantikan proses pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang membutuhkan penanganan formal.
“Penyelesaian masalah jangan sampai hanya berorientasi pada tindakan yang ekstrem. Harus dilihat terlebih dahulu akar permasalahannya, sehingga langkah yang diambil benar-benar tepat dan tidak merugikan pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.
Ripkianto juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter, kedisiplinan, dan perkembangan sosial anak. Menurutnya, pendidikan tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga dibangun melalui pola asuh, komunikasi, dan keteladanan di lingkungan keluarga.
Ia mendorong sekolah dan wali murid memperkuat komunikasi agar persoalan yang muncul dapat dibicarakan melalui mekanisme yang tepat. Hubungan antara keduanya perlu dibangun atas dasar keterbukaan, tanggung jawab, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Secara akademis, keterlibatan keluarga merupakan salah satu unsur penting dalam ekosistem pendidikan. Namun, tanggung jawab bersama tersebut tidak berarti mengalihkan kewajiban sekolah untuk menjamin keamanan peserta didik atau mengurangi tanggung jawab individu apabila ditemukan pelanggaran.
Sekolah tetap memiliki kewajiban membangun lingkungan belajar yang aman, menerapkan aturan secara konsisten, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses siswa dan orang tua. Di sisi lain, keluarga berperan memberikan pendampingan dan berkomunikasi dengan sekolah tanpa mengabaikan hak anak untuk memperoleh perlindungan.
Dalam konteks polemik SMPN 18 Kota Malang, Ripkianto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap publik memberikan ruang bagi proses klarifikasi sekaligus tetap memperhatikan kepentingan anak yang terdampak.
Dari sudut pandang jurnalistik, persoalan ini juga menuntut pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak menghakimi. Berimbang bukan berarti memberikan porsi yang sama terhadap setiap pernyataan tanpa mempertimbangkan bukti, melainkan menyajikan fakta yang relevan, meminta tanggapan pihak-pihak terkait, serta membedakan informasi terverifikasi dari dugaan atau pendapat.
Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, perlindungan identitas dan privasi juga perlu diperhatikan. Informasi yang berpotensi mengungkap identitas anak atau memperburuk kondisi psikologisnya harus dikelola secara hati-hati, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Masyarakat pun perlu membedakan antara penilaian moral di ruang publik dan penetapan tanggung jawab melalui mekanisme resmi. Informasi yang beredar di media sosial dapat menjadi pintu awal untuk mencari kejelasan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keseluruhan peristiwa.
“Harapan kami, masyarakat Kota Malang bisa lebih cerdas dan objektif dalam melihat persoalan. Jangan sampai kita langsung menghakimi sebelum mengetahui persoalan yang sebenarnya. Semua harus diselesaikan secara adil dan bijaksana,” pungkas Ripkianto.
Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum evaluasi bagi dunia pendidikan di Kota Malang, khususnya dalam memperkuat komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Pada akhirnya, penyelesaian yang konstruktif tidak cukup hanya meredakan polemik. Proses tersebut perlu menghasilkan evaluasi yang nyata, mekanisme perlindungan yang efektif, serta kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional. Dengan pendekatan demikian, kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi, sementara akuntabilitas pendidik dan keadilan prosedural bagi seluruh pihak dapat dijaga.
Pewarta : Silla
Editor : Kim
![]()







