LAMPUNG TIMUR, NGALAMUTAS.COM – Seorang remaja perempuan berinisial NA (16 tahun) di Lampung Timur menjadi korban penculikan dan pemerkosaan oleh seorang pria berusia 27 tahun bernama Ida Bagus Made Wibawa. Motif kejahatan ini terungkap terkait ketidakmampuan orang tua NA untuk membayar utang kepada orang tua pelaku, sehingga NA dijadikan sebagai jaminan.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, korban dijemput paksa dari rumahnya pada Juni 2025 oleh pelaku. Selama enam bulan, NA disekap di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu. Selama masa penahanan, ia dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengalami kekerasan seksual berulang kali.
Orang tua korban yang bekerja di luar kota dan luar negeri tidak mengetahui penculikan ini sampai akhirnya NA berhasil kabur pada 25 November 2025. Setelah kabur, ia menghubungi ayahnya menggunakan ponsel warga. Segera setelah menerima laporan dari ayah korban, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal yang mengatur tentang perlindungan anak dan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih jelas motif kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Humas/Red)
![]()














