SLEMAN (DIY), NGALAMUTAS.COM – Hogi Minaya (43), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Peristiwa tersebut terjadi saat Hogi berusaha mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui seluruh tahapan penyelidikan. “Rangkaian tahapan sudah kami lakukan, mulai dari mengambil keterangan Hogi, para saksi, ahli, hingga menggelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum. Dari hasil itu, kami berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya di Sleman, Kamis (22/1/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Menurut Mulyanto, unsur pidana dalam peristiwa tersebut telah terpenuhi. Penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum mengingat adanya dua korban meninggal dunia. “Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Yang kami lakukan adalah memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini, karena faktanya ada dua korban meninggal,” tegasnya.
Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, sedangkan Pasal 311 mengatur perbuatan sengaja yang membahayakan nyawa.
Kasus ini menjadi publik setelah Arista menyampaikan kronologi kejadian yang berlangsung pada 26 April 2025 melalui media sosial. Saat itu, Arista sedang mengambil jajanan pasar dengan sepeda motor dan dipepet dua orang berboncengan yang merampas tasnya. Mendengar teriakan istrinya, Hogi langsung mengejar para pelaku menggunakan mobil.
Pengejaran berakhir ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi. Perkara penjambretan dinyatakan gugur karena pelaku sudah meninggal, namun sekitar dua hingga tiga bulan kemudian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Kini berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Hogi sempat terancam ditahan, namun atas permohonan penangguhan, ia berstatus tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS. “Suami saya bukan kriminal. Dia hanya berusaha melindungi istrinya,” ujar Arista.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. “Jika pembelaan diri sebanding dengan serangan, maka tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP,” jelasnya. Namun, jika dinilai melampaui batas, perbuatan dapat dipidana, meskipun hukum membuka kemungkinan pembebasan jika tindakan berlebihan terjadi akibat kegoncangan jiwa akibat serangan, sebagaimana Pasal 48 ayat (2) KUHP.
LS – Ngalamutas.com
![]()














